Suara.com - Sebanyak lima pasangan ganda campuran Indonesia, terjun berburu gelar di turnamen Malaysia Open Grand Prix (GP) Gold 2014. Untuk diketahui, nomor ganda campuran merupakan salah satu andalan pada kejuaraan yang berlangsung di Johor, 25-30 Maret 2014 ini.
Sebagaimana disampaikan pihak PP PBSI melalui rilisnya, Minggu (23/3/2014), Indonesia kali ini mengirimkan lima pasangan ganda campurannya. Mereka adalah Praveen Jordan/Debby Susanto, Edi Subaktiar/Gloria Emanuelle Widjaja, Muhammad Rijal/Vita Marissa, Fran Kurniawan/Shendy Puspa Irawati, serta Didit Juang/Komala Dewi.
Disebutkan pula, tahun lalu Indonesia berhasil memborong tiga gelar juara di turnamen ini, masing-masing lewat Alamsyah Yunus (tunggal putra), Pia Zebadiah Bernadet/Rizki Amelia Pradipta (ganda putri), serta Praveen Jordan/Vita Marissa (ganda campuran). Praveen sendiri, meskipun tahun ini tampil dengan pasangan yang berbeda, berharap dia kembali dapat mempertahankan gelar yang diraih tahun lalu bersama Vita Marissa.
"Mempertahankan gelar tidak semudah meraih gelar. Lebih sulit. Apalagi sekarang saya tampil bersama partner baru. Kami juga belum punya peringkat yang bagus. Tetapi saya tetap optimis. Pokoknya harus bisa tampil maksimal dan memperbaiki peringkat," ujar Praveen, di sela-sela latihannya di Pasir Gudang Indoor Stadium, Johor.
"Kami lebih fokus ke mengumpulkan poin sebanyak mungkin. Kalau target saya pribadi sih, pasti maunya juara. Semua pemain kan inginnya jadi juara. Tetapi kami mau fokus satu demi satu pertandingan dulu. Soalnya persiapan latihan sepulang dari Swiss Open agak mepet," ungkap Debby menambahkan.
Di babak pertama, Praveen/Debby sudah ditunggu pasangan Taiwan, Lu Chia Pin/Cheng Chi Ya. Jika lolos, pasangan yang baru mulai bermain bersama pada bulan Januari 2014, ini kemungkinan berjumpa rekan senegara sendiri yaitu Fran Kurniawan/Shendy Puspa Irawati.
Babak pertama turnamen ini sendiri akan dilangsungkan pada Rabu (26/3), sementara pada hari Selasa (25/3) baru dimainkan babak kualifikasi. Pasangan Didit Juang/Komala Dewi termasuk yang harus tampil dari babak kualifikasi ini, dengan menghadapi Wang Chia Min/Ya-Han Chang (Taiwan). [PBSI]
Berita Terkait
-
Anggaran Multiyears Pelatnas Disetujui, PBSI Fokus Perkuat Sport Science dan Regenerasi
-
Insiden Terpeleset di Sydney Berbuntut Panjang, Tim Fisio Ungkap Kondisi Anthony Ginting
-
Setelah Juara Langsung Jadi Manusia Silver: Kutukan Ganda Putra Indonesia?
-
Kondisi Kesehatan, PBSI Tarik Anthony Ginting dan Ubed dari Macau Open 2026
-
Australian Open 2026: Wajah Indonesia Terselamatkan Gelar Tunggal Putra
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?