Suara.com - Nota keberatan (eksepsi) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dari Partai Demokrat Andi Mallarangeng ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/4/2014).
"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Andi Mallarangeng dan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Aswandi.
Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan JPU KPK terhadap Andi sebagaimana surat dakwaan nomor DAK- 10/24 /02/2014 tanggal 28 Feb 2014 adalah sah menurut hukum.
"Menekankan bahwa pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum," kata Aswandi.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menangguhkan biaya perkara sampai dengan keputusan akhir.
Agenda sidang hari ini ialah pembacaan keputusan sela. Andi tadi tiba di gedung Tipikor pukul 08.47 WIB dan memasuki ruang sidang pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang warna kuning. Keluarganya terlihat ikut menemani selama sidang.
Andi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp463,6 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap