Suara.com - Nota keberatan (eksepsi) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dari Partai Demokrat Andi Mallarangeng ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/4/2014).
"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Andi Mallarangeng dan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Aswandi.
Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan JPU KPK terhadap Andi sebagaimana surat dakwaan nomor DAK- 10/24 /02/2014 tanggal 28 Feb 2014 adalah sah menurut hukum.
"Menekankan bahwa pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum," kata Aswandi.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menangguhkan biaya perkara sampai dengan keputusan akhir.
Agenda sidang hari ini ialah pembacaan keputusan sela. Andi tadi tiba di gedung Tipikor pukul 08.47 WIB dan memasuki ruang sidang pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang warna kuning. Keluarganya terlihat ikut menemani selama sidang.
Andi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp463,6 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru