Suara.com - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dari Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (17/3/2014).
Agenda sidang hari ini pembacaan eksepsi. Andi menganggap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi disusun hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi saja. Andi merasa tidak pernah berniat melanggar hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Hambalang.
Andi mengatakan ini pada saat membacakan eksepsi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
"Saya siap bertanggung jawab atas semua perbuatan dan kesalahan saya. Akan tetapi bagaimana mungkin saya bisa dimintai pertanggungjawaban jika saya tidak melakukannya atau tidak pernah tahu ada perbuatan yang dikaitkan dengan saya," kata Andi Mallarangeng di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam eksepsi, Andi menegaskan tim asistensi yang merencanakan mengenai pembiayaan proyek Hambalang sudah terbentuk sebelum dirinya menjadi Menpora. Andi pun mengatakan bahwa tidak mengenal siapa saja yang tergabung dalam tim asistensi tersebut.
Menurut Andi, tim asistensi, biaya proyek Hambalang sudah ada sebelum ia menjadi menteri. Jadi, menurut Andi, salah jika dikatakan dia sengaja menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.
Andi mengakui memang ada penerimaan sejumlah dana oleh adik kandungnya, Andi Zulkarnaen Anwar, alias Choel Mallarangeng dari mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram sebesar 550.000 dolar AS dan Rp2 miliar dari Herman Prananto pemilik PT Global Daya Manunggal (subkontraktor Hambalang).
Sekali lagi diakui oleh Andi, uang tersebut sudah dikembalikan oleh Choel kepada KPK dan Herman Prananto. Andi menegaskan uang tersebut bukan untuk dirinya, melainkan untuk Choel sendiri.
Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan