Suara.com - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dari Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (17/3/2014).
Agenda sidang hari ini pembacaan eksepsi. Andi menganggap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi disusun hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi saja. Andi merasa tidak pernah berniat melanggar hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Hambalang.
Andi mengatakan ini pada saat membacakan eksepsi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
"Saya siap bertanggung jawab atas semua perbuatan dan kesalahan saya. Akan tetapi bagaimana mungkin saya bisa dimintai pertanggungjawaban jika saya tidak melakukannya atau tidak pernah tahu ada perbuatan yang dikaitkan dengan saya," kata Andi Mallarangeng di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam eksepsi, Andi menegaskan tim asistensi yang merencanakan mengenai pembiayaan proyek Hambalang sudah terbentuk sebelum dirinya menjadi Menpora. Andi pun mengatakan bahwa tidak mengenal siapa saja yang tergabung dalam tim asistensi tersebut.
Menurut Andi, tim asistensi, biaya proyek Hambalang sudah ada sebelum ia menjadi menteri. Jadi, menurut Andi, salah jika dikatakan dia sengaja menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.
Andi mengakui memang ada penerimaan sejumlah dana oleh adik kandungnya, Andi Zulkarnaen Anwar, alias Choel Mallarangeng dari mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram sebesar 550.000 dolar AS dan Rp2 miliar dari Herman Prananto pemilik PT Global Daya Manunggal (subkontraktor Hambalang).
Sekali lagi diakui oleh Andi, uang tersebut sudah dikembalikan oleh Choel kepada KPK dan Herman Prananto. Andi menegaskan uang tersebut bukan untuk dirinya, melainkan untuk Choel sendiri.
Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas