Suara.com - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dari Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (17/3/2014).
Agenda sidang hari ini pembacaan eksepsi. Andi menganggap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi disusun hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi saja. Andi merasa tidak pernah berniat melanggar hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Hambalang.
Andi mengatakan ini pada saat membacakan eksepsi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
"Saya siap bertanggung jawab atas semua perbuatan dan kesalahan saya. Akan tetapi bagaimana mungkin saya bisa dimintai pertanggungjawaban jika saya tidak melakukannya atau tidak pernah tahu ada perbuatan yang dikaitkan dengan saya," kata Andi Mallarangeng di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam eksepsi, Andi menegaskan tim asistensi yang merencanakan mengenai pembiayaan proyek Hambalang sudah terbentuk sebelum dirinya menjadi Menpora. Andi pun mengatakan bahwa tidak mengenal siapa saja yang tergabung dalam tim asistensi tersebut.
Menurut Andi, tim asistensi, biaya proyek Hambalang sudah ada sebelum ia menjadi menteri. Jadi, menurut Andi, salah jika dikatakan dia sengaja menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.
Andi mengakui memang ada penerimaan sejumlah dana oleh adik kandungnya, Andi Zulkarnaen Anwar, alias Choel Mallarangeng dari mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram sebesar 550.000 dolar AS dan Rp2 miliar dari Herman Prananto pemilik PT Global Daya Manunggal (subkontraktor Hambalang).
Sekali lagi diakui oleh Andi, uang tersebut sudah dikembalikan oleh Choel kepada KPK dan Herman Prananto. Andi menegaskan uang tersebut bukan untuk dirinya, melainkan untuk Choel sendiri.
Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap