Suara.com - Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Pragsono dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (8/4/2014). Pragsono terbukti menerima suap untuk mempengaruhi suatu perkara yang sedang diadili.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Mariyana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.
Hukuman yang dijatuhkan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun penjara. Selain hukuman lima tahun penjara, hakim juga mengenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa sejak awal telah mengetahui perihal permintaan bantuan untuk menangani perkara kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, M Yaeni. Terdakwa terbukti berkomunikasi dengan Heru Kisbandono, mantan hakim yang juga telah dihukum dalam kasus ini, terkait penyerahan sejumlah uang.
"Seharusnya sejak awal permintaan itu ditolak," kata Mariyana.
Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman diantaranya karena perbuatan terdakwa telah merusak visi dan misi Mahkamah Agung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah