Suara.com - Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Pragsono dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (8/4/2014). Pragsono terbukti menerima suap untuk mempengaruhi suatu perkara yang sedang diadili.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Mariyana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.
Hukuman yang dijatuhkan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun penjara. Selain hukuman lima tahun penjara, hakim juga mengenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa sejak awal telah mengetahui perihal permintaan bantuan untuk menangani perkara kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, M Yaeni. Terdakwa terbukti berkomunikasi dengan Heru Kisbandono, mantan hakim yang juga telah dihukum dalam kasus ini, terkait penyerahan sejumlah uang.
"Seharusnya sejak awal permintaan itu ditolak," kata Mariyana.
Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman diantaranya karena perbuatan terdakwa telah merusak visi dan misi Mahkamah Agung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
Terkini
-
Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi
-
Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO
-
Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung
-
Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi
-
Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?
-
BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya
-
Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini
-
Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade