Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault, hadir bersaksi di Pengadilan Tipikor, dalam persidangan dengan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, Senin (7/4/2014). Persidangan Andi sendiri dilanjutkan hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Selain Adhyaksa, dua saksi lainnya yang bersaksi kali ini adalah Sony Ajangsono dan M Arief Taufiqurahman.
Dalam kesaksiannya, Adhyaksa awalnya mengatakan bahwa Bukit Hambalang memang bagus untuk dibangun sebagai salah satu pusat olahraga. Selain udara di sana masih bagus, lokasinya menurutnya membuatnya bisa terkonsentrasi.
Dijelaskan Adhyaksa pula, ketika masa jabatannya sebagai Menpora, pihaknya sudah melakukan penelitian ke Hambalang sekitar awal tahun 2005. Maket untuk pembangunan Proyek Hambalang pun sudah dibuat, dengan salah satu detail dua lantai ke atas dan dua lantai ke bawah.
"Sesuai dengan asumsi saya, (itu) hanya untuk sekolah olahraga," ucap Adhyaksa saat memberikan kesaksian. Ia pun menjelaskan bahwa kondisi atau kontur tanah menjadi penyebab tidak memungkinkannya di sana untuk dibangun gedung yang melebihi rencana.
Namun kemudian, menurut Adhyaksa lagi, Proyek Hambalang harus dihentikan olehnya, karena terkendala masalah sertifikat tanah yang belum turun. Hingga belakangan, proyek tersebut ternyata kembali dilanjutkan saat Andi Mallarangeng menjabat sebagai Menpora.
"Saya hentikan, karena tidak ada sertifkat. Saya tidak mau kalau sertifikat belum ada. Ini jangan dibangun sebelum ada sertifikat," ujar mantan Menpora itu saat memberikan kesaksiannya.
Seperti diketahui, Andi Mallarangeng terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, karena didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, terkait Proyek Hambalang.
Berita Terkait
-
5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kewenangan Dicabut, Eks Dirut Pertamina Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM PT OPM
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba