Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault, hadir bersaksi di Pengadilan Tipikor, dalam persidangan dengan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, Senin (7/4/2014). Persidangan Andi sendiri dilanjutkan hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Selain Adhyaksa, dua saksi lainnya yang bersaksi kali ini adalah Sony Ajangsono dan M Arief Taufiqurahman.
Dalam kesaksiannya, Adhyaksa awalnya mengatakan bahwa Bukit Hambalang memang bagus untuk dibangun sebagai salah satu pusat olahraga. Selain udara di sana masih bagus, lokasinya menurutnya membuatnya bisa terkonsentrasi.
Dijelaskan Adhyaksa pula, ketika masa jabatannya sebagai Menpora, pihaknya sudah melakukan penelitian ke Hambalang sekitar awal tahun 2005. Maket untuk pembangunan Proyek Hambalang pun sudah dibuat, dengan salah satu detail dua lantai ke atas dan dua lantai ke bawah.
"Sesuai dengan asumsi saya, (itu) hanya untuk sekolah olahraga," ucap Adhyaksa saat memberikan kesaksian. Ia pun menjelaskan bahwa kondisi atau kontur tanah menjadi penyebab tidak memungkinkannya di sana untuk dibangun gedung yang melebihi rencana.
Namun kemudian, menurut Adhyaksa lagi, Proyek Hambalang harus dihentikan olehnya, karena terkendala masalah sertifikat tanah yang belum turun. Hingga belakangan, proyek tersebut ternyata kembali dilanjutkan saat Andi Mallarangeng menjabat sebagai Menpora.
"Saya hentikan, karena tidak ada sertifkat. Saya tidak mau kalau sertifikat belum ada. Ini jangan dibangun sebelum ada sertifikat," ujar mantan Menpora itu saat memberikan kesaksiannya.
Seperti diketahui, Andi Mallarangeng terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, karena didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, terkait Proyek Hambalang.
Berita Terkait
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi
-
UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global