Suara.com - Polisi telah mengantongi identitas perekrut Walfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal daerah itu yang diancam hukuman mati di Malaysia, namun akhirnya dibebaskan pengadilan.
"Kita sudah kantongi identitas pelakunya, namun hingga kini masih dalam pengejaran," kata Kepala Kepolisian Resor Belu, NTT, AKBP Daniel Yudho Ruhoro, yang dihubungi dari Kupang, Jumat (11/4/2014).
Dia mengatakan, tersangka juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polres Belu, sejak pengusutan kasus tersebut dilakukan.
Daniel juga akan terus mengejar oknum perekrut Walfrida, untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang ada. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada oknum perekrut juga sejumlah oknum lain yang berpraktik ilegal dalam merekrut tenaga kerja untuk dikirim ke luar negeri.
Walfrida Soik, gadis di bawah umur asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, direkrut oleh oknum pengerah tenaga kerja ilegal untuk bekerja di Malaysia. Walfrida didakwa hukuman mati oleh Pengadilan Kelantan Malaysia, karena tuduhan membunuh majikannya.
Pengadilan akhirnya memutus bebas, karena Walfrida dinilai mengalami gangguan jiwa ringan, saat melakukan pembunuhan. Selain itu, Walfrida juga diketahui masih di bawah umur. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan