Suara.com - Walfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terdakwa kasus pembunuhan majikannya di Malaysia, diputuskan tidak bersalah oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Namun Walfrida harus dirawat di rumah sakit jiwa.
Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Y.A. Dato' Azmad Zaidi bin Ibrahim dalam persidangan, Senin (7/4/2014), memberikan pertimbangan bahwa Walfrida Soik (WS) mengalami gangguan kejiwaan.
Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu memutuskan WS tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada bulan Desember 2010.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar WS dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) sampai mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan, Malaysia.
Majelis hakim menyampaikan pertimbangan bahwa Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur berhasil membuktikan bahwa usia WS saat kejadian belum genap 18 tahun. Ia tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang Anak-Anak.
Atas putusan tersebut, JPU masih dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis atas kegiatan tersebut diterima oleh JPU.
Apabila JPU tidak mengajukan banding maka sepanjang tahun 2014, KBRI Kuala lumpur telah membebaskan 11 orang WNI dari ancaman hukuman mati. KBRI Kuala Lumpur masih menangani 176 WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai tindak pidana, umumnya pidana narkoba. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni