Suara.com - Tiga orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura terancam hukuman mati. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan majikan, kata Duta Besar RI Andri Hadi di Singapura, Senin (7/4/2014).
"Ada 3 orang yang terlibat kasus hukum. Ketiganya terancam hukuman mati," kata Andri Hadi.
KBRI memberikan perlindungan hukum, termasuk menyiapkan pengacara handal untuk membela ketiga TKI itu di pengadilan.
Konsuler KBRI untuk Singapura, Sukmo Yuwono menyatakan, TA yang membunuh majikannya yang berusia lanjut itu, oleh dokter dinyatakan depresi.
"TA depresi, sehingga kami harap bisa lepas dari hukuman mati," kata dia.
Sedangkan DS diketahui berusia di bawah batas yang diterapkan di Singapura. DS saat ini masih berusia 18 tahun, sehingga diharapkan lolos dari jerat hukuman mati.
"Nah, yang YA ini agak susah, meski begitu kami tetap berupaya agar hukuman YA bisa diringankan," kata Sukmo.
Sedangkan kasus YA cukup unik, kata dia, bercerita. YA mengaku membunuh anak majikan setelah beberapa hari jenazahnya dikuburkan. Entah apa penyebab YA tiba-tiba mengaku. Namun, karena pengakuan itu dia dijadikan tersangka.
"Kami menyewa pengacara-pengacara yang handal. Tidak hanya satu, melainkan beberapa. Kami terus melakukan komunikasi pendampingan," kata dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Danantara Gandeng Arm Limited, Indonesia Siap Jadi Produsen Chip!
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya
-
LLDIKTI Wilayah IX Tekankan Pemanfaatan Bijak Dana Beasiswa di ITB Nobel Indonesia
-
Daftar Tempat Menarik untuk Menunggu Maghrib di Wilayah Bandung Barat
-
Kasus Suap Impor Barang KW, KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga