Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada terdakwa kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan, Emir Moeis, Senin (14/4/2014). Vonis terhadap bekas Bendahara Umum PDI Perjuangan ini lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Izedrik Emir Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara kurungan selama tiga bulan," Matheus menambahkan.
Hal yang memberatkan terdakwa, antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengabdi sebagai anggota DPR RI selama tiga periode, memiliki tanggungan keluarga, dan Emir menderita sakit jantung.
Vonis terhadap Emir lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR terbukti menerima 357.000 dolar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu diberikan agar kedua perusahaan bisa memenangi proyek PLTU Tarahan.
Setelah mendengarkan vonis, Emir tidak langsung menerimanya, tapi akan mempelajari lebih dulu untuk kemudian mengajukan banding atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar