Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada terdakwa kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan, Emir Moeis, Senin (14/4/2014). Vonis terhadap bekas Bendahara Umum PDI Perjuangan ini lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Izedrik Emir Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara kurungan selama tiga bulan," Matheus menambahkan.
Hal yang memberatkan terdakwa, antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengabdi sebagai anggota DPR RI selama tiga periode, memiliki tanggungan keluarga, dan Emir menderita sakit jantung.
Vonis terhadap Emir lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR terbukti menerima 357.000 dolar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu diberikan agar kedua perusahaan bisa memenangi proyek PLTU Tarahan.
Setelah mendengarkan vonis, Emir tidak langsung menerimanya, tapi akan mempelajari lebih dulu untuk kemudian mengajukan banding atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?