Suara.com - Anggota parlemen di negara bagian New Hampshire, Amerika Serikat, pada Kamis (17/4), memutuskan untuk menghapus undang-undang yang menyatakan perselingkuhan sebagai kejahatan kriminal.
Putusan yang menjadi rancangan undang-undang itu akan ditandatangani ole Gubernur Maggie Hassan agar resmi menjadi undang-undang di negara yang punya moto "Hidup bebas atau mati." Setelah resmi menjadi undang-undang, maka perselingkuhan menjadi sesuatu yang legal di negara bagian itu.
Undang-undang lama yang menyatakan perselingkuhan sebagai tindakan kriminal sudah ratusan tahun berlaku di New Hampshire. Pada 1791 orang yang terbukti berselingkuh akan dihukum cambuk, minimal 39 kali, di hadapan umum, dipenjara selama setahun, dan didenda.
Sanksi itu seiring perjalanan waktu sudah berubah dan terakhir hanya berupa denda. Tetapi bagi para politikus di New Hampshire, itu masih terlalu keras.
Tetapi penetapan selingkuh sebagai aksi kriminal bukan sesuatu yang aneh di AS. Lebih dari 20 negara bagian di AS masih mempertahankan hukum tersebut, termasuk Michigan dan Wisconsin.
Adapun sebagian besar rakyat AS (93 persen), seperti yang diungkap CNN dalam jajak pendapat pada Januari silam, masih menganggap perselingkuhan sebagai kejahatan moral. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif