Suara.com - Anggota parlemen di negara bagian New Hampshire, Amerika Serikat, pada Kamis (17/4), memutuskan untuk menghapus undang-undang yang menyatakan perselingkuhan sebagai kejahatan kriminal.
Putusan yang menjadi rancangan undang-undang itu akan ditandatangani ole Gubernur Maggie Hassan agar resmi menjadi undang-undang di negara yang punya moto "Hidup bebas atau mati." Setelah resmi menjadi undang-undang, maka perselingkuhan menjadi sesuatu yang legal di negara bagian itu.
Undang-undang lama yang menyatakan perselingkuhan sebagai tindakan kriminal sudah ratusan tahun berlaku di New Hampshire. Pada 1791 orang yang terbukti berselingkuh akan dihukum cambuk, minimal 39 kali, di hadapan umum, dipenjara selama setahun, dan didenda.
Sanksi itu seiring perjalanan waktu sudah berubah dan terakhir hanya berupa denda. Tetapi bagi para politikus di New Hampshire, itu masih terlalu keras.
Tetapi penetapan selingkuh sebagai aksi kriminal bukan sesuatu yang aneh di AS. Lebih dari 20 negara bagian di AS masih mempertahankan hukum tersebut, termasuk Michigan dan Wisconsin.
Adapun sebagian besar rakyat AS (93 persen), seperti yang diungkap CNN dalam jajak pendapat pada Januari silam, masih menganggap perselingkuhan sebagai kejahatan moral. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat