Suara.com - Pengunjung wahana wisata Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dilarang keras membeli barang yang dijajakan pedagang kaki lima (PKL). Bila warga tetap nekad membeli jajanan, akan dikenakan denda Rp20 juta. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 3.
Demikian dikatakan Kepala Unit Pengelola (UP) Taman Monas Firdaus Rasyid, Selasa (22/4/2014).
Firdaus menambahkan aturan ini untuk membuat wisatawan tak berani lagi membeli jajanan PKL.
"Latar belakangnya karena selama ini Perda hanya dilakukan pada PKL. Kita berusaha membuat sanksi kedua-keduanya (PKL dan pembeli). Karena saat penertiban, sering terjadi perlawanan dan bentrokan dan melukai pihak keamanan. Bahkan, saat penertiban ada pihak keamanan yang giginya rontok dan kepalanya bocor karena perlawanan PKL," kata dia.
Namun, untuk sekarang aturan tersebut belum bisa diterapkan karena masih butuh koordinasi. Firdaus berharap aturan kelak diterapkan kepada wisatawan yang tertangkap basah sedang bertransaksi dengan PKL.
"Rencananya akan dilakukan penindakan langsung ketika melakukan transaksi di lokasi. Tapi masih kita koordinasikan dengan penegak hukum," tuturnya.
Saat ini, kawasan wisata kebanggaan Tanah Air ini dijaga 165 petugas UP Taman Monas. Mereka terbagi menjadi tiga shift. Penjagaan Monas masih diperkuat lagi oleh anggota Satpol PP.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Perda diterapkan semata-mata untuk menata Monas yang selama ini sulit dibebaskan dari keberadaan PKL.
Sesungguhnya, Pemerintah Jakarta telah memberikan zona khusus PKL, yakni Lapangan IRTI. Namun pada kenyataannya, mereka tetap berkeliaran di mana-mana.
"Tapi untuk para PKL, kami tidak bisa menjamin mereka untuk menyediakan tempat terus kalau mereka datang lagi. Kalau kayak gitu kapan selesainya. Kita akan melawan mereka secara hukum. Kita akan berusaha stop anda," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Penumpang KRL BNI City Melonjak 326 Persen di Hari Pertama Pengalihan Stasiun Karet
-
Bahas Rumah Rakyat di Hambalang, Prabowo Ingin Hunian Tak Sekadar Bangunan Tapi Nyaman
-
Mirip Pam Swakarsa, Pelibatan Ormas Bubarkan Demo Bisa Picu Konflik Horizontal!
-
Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
-
Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Status Naik Jadi Siaga
-
Satgas PASTI Ungkap 5 Modus Penipuan Online yang Paling Sering Merugikan Masyarakat
-
Simpang Gramedia Jogja Memanas, Warga dan Massa Aksi Sempat Cekcok
-
Gerak Cepat, Respons Tepat: Kilang Plaju Perkuat Kesiapan Fire Brigade Hadapi Kondisi Darurat
-
Listrik Sempat Padam Lalu Menyala, 23 Rumah di Asrama Mattoanging Makassar Ludes Terbakar
-
Rekor Terbanyak! 7.500 Lebih Atlet Pelajar Siap Guncang Popda Jateng 2026