Suara.com - Pengunjung wahana wisata Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dilarang keras membeli barang yang dijajakan pedagang kaki lima (PKL). Bila warga tetap nekad membeli jajanan, akan dikenakan denda Rp20 juta. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 3.
Demikian dikatakan Kepala Unit Pengelola (UP) Taman Monas Firdaus Rasyid, Selasa (22/4/2014).
Firdaus menambahkan aturan ini untuk membuat wisatawan tak berani lagi membeli jajanan PKL.
"Latar belakangnya karena selama ini Perda hanya dilakukan pada PKL. Kita berusaha membuat sanksi kedua-keduanya (PKL dan pembeli). Karena saat penertiban, sering terjadi perlawanan dan bentrokan dan melukai pihak keamanan. Bahkan, saat penertiban ada pihak keamanan yang giginya rontok dan kepalanya bocor karena perlawanan PKL," kata dia.
Namun, untuk sekarang aturan tersebut belum bisa diterapkan karena masih butuh koordinasi. Firdaus berharap aturan kelak diterapkan kepada wisatawan yang tertangkap basah sedang bertransaksi dengan PKL.
"Rencananya akan dilakukan penindakan langsung ketika melakukan transaksi di lokasi. Tapi masih kita koordinasikan dengan penegak hukum," tuturnya.
Saat ini, kawasan wisata kebanggaan Tanah Air ini dijaga 165 petugas UP Taman Monas. Mereka terbagi menjadi tiga shift. Penjagaan Monas masih diperkuat lagi oleh anggota Satpol PP.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Perda diterapkan semata-mata untuk menata Monas yang selama ini sulit dibebaskan dari keberadaan PKL.
Sesungguhnya, Pemerintah Jakarta telah memberikan zona khusus PKL, yakni Lapangan IRTI. Namun pada kenyataannya, mereka tetap berkeliaran di mana-mana.
"Tapi untuk para PKL, kami tidak bisa menjamin mereka untuk menyediakan tempat terus kalau mereka datang lagi. Kalau kayak gitu kapan selesainya. Kita akan melawan mereka secara hukum. Kita akan berusaha stop anda," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat
-
Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader
-
Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Korut Diam-diam Percepat Produksi Bom Nuklir