Suara.com - Sidang kasus perkara suap di SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini dijadwakan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014) siang. Agenda sidang kali ini telah memasuki tahap akhir, yakni pembacaan vonis.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (8/4/2014) lalu, jaksa penuntut umum menuntut Rudi dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu jaksa juga menuntut Rudi membayar denda 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut jaksa, mantan kepala SKK Migas itu dinilai telah menerima uang 200 ribu Dolar Singapura dan 900 ribu Dolar Amerika dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong. Pemberian uang itu melalui Manajer Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah lebih dulu memvonis Simon Gunawan Tanjaya dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Simon dinilai terbukti secara bersama-sama memberikan suap kepada Rudi Rubiandini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi