Suara.com - Sidang kasus perkara suap di SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini dijadwakan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014) siang. Agenda sidang kali ini telah memasuki tahap akhir, yakni pembacaan vonis.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (8/4/2014) lalu, jaksa penuntut umum menuntut Rudi dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu jaksa juga menuntut Rudi membayar denda 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut jaksa, mantan kepala SKK Migas itu dinilai telah menerima uang 200 ribu Dolar Singapura dan 900 ribu Dolar Amerika dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong. Pemberian uang itu melalui Manajer Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah lebih dulu memvonis Simon Gunawan Tanjaya dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Simon dinilai terbukti secara bersama-sama memberikan suap kepada Rudi Rubiandini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek