Suara.com - Sekitar 85,30 persen guru pegawai negeri sipil atau sebanyak 1.064.105 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari keseluruhan 1.247.537 guru PNS telah memiliki Surat Keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Dengan memiliki SK tersebut, ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), kabupaten/kota sudah dapat menyalurkan TPG kepada para guru.
“Itulah payung dari kabupaten/kota untuk mencairkan TPG, karena anggarannya sudah ngendon di kabupaten kota,” kata Mendikbud M. Nuh seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Minggu (4/5/2014).
SK yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud untuk penyaluran TPG PNSD ini, kata M. Nuh, terdiri dari SK untuk guru jenjang PAUD (TK), pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan pendidikan menengah (SMA dan SMK).
“Untuk pemilik sertifikat yang lain (14,70 persen) lainnya, sebagian sedang menunggu proses verifikasi dan sebagian lainnya tidak layak mendapatkan SK,” jelas Nuh.
Layak atau tidaknya seseorang mendapatkan SK TPG, kata Nuh, dilihat dari kelengkapan persyaratannya.
“Beberapa alasan yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh SK adalah, karena telah pensiun atau meninggal dunia, tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar, beralih ke jabatan struktural, guru tidak tetap, atau rasio guru dan siswa di sekolah normal kurang dari 1:20,” papar M. Nuh.
Berita Terkait
-
Cara Mencairkan Cek BCA dan Memastikan Keaslian Sebelum Pencairan
-
Cara Mengecek BLT Rp900 Ribu Oktober 2025, Kapan Cair? Ini Jadwal Penyalurannya
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Menteri P2MI Resmikan KUR Bunga Rendah untuk PMI: Pinjaman Rp100 Juta Tanpa Agunan, Cair 7 Hari
-
BSU 2025 Kapan Cair Lagi? Cek Info Terbaru Buat Guru PAUD Nonformal
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam