News / Nasional
Senin, 05 Mei 2014 | 15:37 WIB
Andi Mallarangeng menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dalam kasus proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Olah Raga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/5/2014).

Dalam kesaksian, Wafid mengakui pernah diundang ke rumah Andi untuk membahas proyek Sport Center Hambalang.

"Kami dan teman-teman diminta datang ke kediaman beliau (Andi Mallarangeng)," kata Wafid.

Teman-teman yang dimaksud Wafid, antara lain, mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar (kini terpidana) dan mantan Tim Asistensi Proyek Hambalang, Lisa Lukitawati Isa.

"Tapi ada beberapa teman juga yang tidak terlalu saya ingat," katanya.

Pada pertemuan tersebut, kata Wafid, Andi memberikan sejumlah arahan mengenai proyek Hambalang, terutama terkait sertifikat tanah Hambalang.

"Beliau (Andi) memberikan arahan-arahan untuk melanjutkan proses itu. Tapi (waktu itu) ada kendala sertifikat, baru bisa bergerak normal setelah ada sertifikat," katanya.

Kesaksian Wafid tentu saja semakin memojokkan posisi Andi yang juga mantan salah satu Ketua DPP Partai Demokrat.

Load More