News / Nasional
Senin, 05 Mei 2014 | 23:25 WIB

Suara.com - Pengacara keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Palmer Situmorang, Senin (5/5/2014), menyatakan SBY dan Edhie Baskoro (SBY) menolak menjadi saksi dan memberikan keterangan kepada KPK terkait dengan dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Palmer menyampaikan alasan penolakan karena SBY dan Ibas tidak memiliki kaitan dengan kasus Anas.

"Sudah dijawab tanggal 28 April dan mengatakan substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya dengan Pak SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono," kata Palmer.

Palmer mengatakan, penolakan juga dikarenakan kliennya merasa tidak memiliki pengetahuan apapun terkait subtansi perkara atas nama Anas.

"Sehingga, tidak bisa memenuhi permintaan dari Anas Urbaningrum," ucapnya.

Dia pun membenarkan, undangan itu sudah dikirimkan kepada SBY dan Ibas terkait permintaan Anas itu.

"Di sini, KPK hanya meneruskan permintaan dari Anas Urbaningrum," ujarnya.

Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Selain itu, ia juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Anas berkali-kali meminta KPK untuk meminta keterangan dari SBY dan Ibas sebagai fungsionaris di Partai Demokrat.

Anas ‘ngotot’ kalau SBY disebut mengetahui posisi kasusnya. Dia juga sempat mengungkapkan kalau uang panjer untuk membeli mobil Toyota Harier hasil pemberian SBY. Uang itu disebut sebagai hadiah karena sukses mengawal suara Demokrat pada Pemilu 2009 lalu.

Load More