News / Nasional
Senin, 05 Mei 2014 | 23:15 WIB
Anas Urbaningrum (suara.com/Dwi Bowo)

Suara.com - Anas Urbaningrum tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) untuk hadir dalam sidangnya.

SBY dan Ibas dianggap memiliki nilai kesaksian yang lebih ketimbang saksi lain atas kasusnya.

"Kalau Pak SBY dan Mas Ibas dipanggil sebagai saksi fakta, yang seharusnya memang dipanggil, kan tidak perlu saya mengajukan sebagai saksi meringankan," kata Anas usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (5/5/2014).

Undangan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Johan mengatakan bahwa penyidik KPK sudah melayangkan surat panggilan surat kepada SBY dan Ibas terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka Anas beberapa waktu lalu. Namun, jawabannya adalah penolakan kehadiran.

"Surat dilayangkan pada 28 April lalu," kata Johan.

Sebelumnya Anas sempat mengungkapkan kalau uang panjer untuk membeli mobil Toyota Harier hasil pemberian SBY. Uang itu disebut sebagai hadiah karena sukses mengawal suara Demokrat pada Pemilu 2009 lalu.

Load More