Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhyono segera menandatangani surat pemberhentian sementara Ratu Atut sebagai Gubernur Banten menyusul kelanjutan proses hukum yang memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Soal pemberhentian Ratu Atut sebagai Gubernur Banten memang sudah disampaikan. Mensesneg telah menerima surat usulan dari Kemendagri dan sudah disampaikan ke Presiden," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Ia menambahkan," Pak Presiden siap menandatangani itu. Pemberhentian sementara Ratu Atut sebagai Gubernur Banten." "Sudah diajukan, dan insyallah diteken Bapak Presiden hari ini," kata Julian.
Atut didakwa dalam perkara suap untuk penanganan sengketa perkara hasil Pilkada Lebak, Banten, kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Atut besama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, bersama-sama menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK sebesar Rp1 miliar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Tujuan pemberian uang kepada Akil Mochtar selaku Ketua Panel Hakim agar mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan calon bupati atau wakil bupati periode 2013-2018, Amir Hamzah-Kasmin.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati itu didampingi Susi Tur Andayani mengajukan permohonan ke MK agar membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. Selain itu, pasangan yang diusung Partai Golkar itu juga memohon agar MK memerintahkan KPU Lebak menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. (Antara)
Berita Terkait
-
Dulu Jadi Tunggangan Ratu Atut, Kini Land Cruiser Legendarisnya Dilelang Apa Adanya, Minat?
-
Kala Kasus Korupsi Akil Mochtar Diungkit Kembali di Sidang Haris-Fatia
-
Rekam Jejak Ratu Atut dan Wawan: Kakak Adik Sama-sama Korupsi!
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Rekam Jejak Wawan dan Ratu Atut: Kakak Adik Sama-Sama Korupsi, Bebas Bersyarat Barengan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK