Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dipastikan akan cuti untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 sebagai capres dari PDI Perjuangan (PDIP) yang juga didukung oleh Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sehubungan dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Jokowi akan resmi non-aktif dari jabatannya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2014, yang diperkirakan akhir bulan ini.
"Penonaktifan itu tentunya setelah KPU menetapkan (Jokowi) sebagai calon presiden yang sah," kata Mendagri, seusai menerima kehadiran Jokowi dan Wagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kantornya, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan pada 31 Mei. Sementara, pemberhentian sementara Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta itu berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 pasal 7 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009 pasal 19 tentang Tata Cara Pejabat dalam Kampanye Pemilu, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 pasal 10 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Didik Suprayitno, pada 31 Mei itu juga nantinya, kemungkinan Surat Keputusan (SK) Presiden tentang Pemberhentian Sementara Joko Widodo akan dikeluarkan.
"SK Presiden itu berlaku sampai penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Didik.
Rabu pagi ini, Jokowi dengan didampingi Ahok, memang sengaja mendatangi Gedung Kemendagri untuk berkonsultasi perihal pelimpahan wewenang Gubernur kepada Wakil Gubernur selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur setelah Jokowi dinonaktifkan. Jokowi mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Mendagri menjelaskan tugas, hak dan kewajiban yang harus dilepaskan terhitung sejak penonaktifannya nanti.
"Menyerahkan rumah jabatan dan perlengkapannya, serta kendaraan dinas, kepada pemerintah, sejak dinyatakan berhenti sementara," kata Jokowi menjelaskan.
Selain itu, menurut mantan Wali Kota Surakarta tersebut, dia juga tidak boleh lagi menggunakan anggaran biaya rumah tangga, pemeliharaan inventaris, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta anggaran pemeliharaan kesehatan. "(Tetapi) Masih diberikan gaji pokok dan tunjangan," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan