Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dipastikan akan cuti untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 sebagai capres dari PDI Perjuangan (PDIP) yang juga didukung oleh Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sehubungan dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Jokowi akan resmi non-aktif dari jabatannya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2014, yang diperkirakan akhir bulan ini.
"Penonaktifan itu tentunya setelah KPU menetapkan (Jokowi) sebagai calon presiden yang sah," kata Mendagri, seusai menerima kehadiran Jokowi dan Wagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kantornya, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan pada 31 Mei. Sementara, pemberhentian sementara Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta itu berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 pasal 7 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009 pasal 19 tentang Tata Cara Pejabat dalam Kampanye Pemilu, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 pasal 10 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Didik Suprayitno, pada 31 Mei itu juga nantinya, kemungkinan Surat Keputusan (SK) Presiden tentang Pemberhentian Sementara Joko Widodo akan dikeluarkan.
"SK Presiden itu berlaku sampai penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Didik.
Rabu pagi ini, Jokowi dengan didampingi Ahok, memang sengaja mendatangi Gedung Kemendagri untuk berkonsultasi perihal pelimpahan wewenang Gubernur kepada Wakil Gubernur selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur setelah Jokowi dinonaktifkan. Jokowi mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Mendagri menjelaskan tugas, hak dan kewajiban yang harus dilepaskan terhitung sejak penonaktifannya nanti.
"Menyerahkan rumah jabatan dan perlengkapannya, serta kendaraan dinas, kepada pemerintah, sejak dinyatakan berhenti sementara," kata Jokowi menjelaskan.
Selain itu, menurut mantan Wali Kota Surakarta tersebut, dia juga tidak boleh lagi menggunakan anggaran biaya rumah tangga, pemeliharaan inventaris, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta anggaran pemeliharaan kesehatan. "(Tetapi) Masih diberikan gaji pokok dan tunjangan," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Jokowi Absen di Monas Gara-gara Panas, Ini 7 Tips Lawan Cuaca Ekstrem Bagi Pasien Penyakit Kronis
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Terpopuler Lifestyle: Heboh Kulit Jokowi-Iriana hingga Pendidikan Gibran Dikuliti Profesor Singapura
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Resmi! Prabowo lantik Eks Kabaintelkam Peraih Hoegeng Award Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
-
Air Mata & Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana, Begini Sumpahnya
-
Apes! Angkut 3 Motor Curian Lewat Tol, Komplotan Maling Ini Malah Dicokok Rombongan TNI
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
-
Beda dengan Analisa BRIN, Polisi Tak Temukan Tanda-tanda Meteor Jatuh di Cirebon
-
SMAN Banua Kalsel Resmi Diperkenalkan Jadi Sekolah Garuda Transformasi
-
Labfor Polri Turun Tangan, 14 Sampel DNA Korban Ponpes Al Khoziny Dibawa ke Jakarta buat Diteliti
-
Misteri dr. Benjamin Paulus di Istana, Calon Wamenkes Baru Pengganti Dante? Ini Jawabannya
-
Heboh Isu Nurul Sahara Bekas LC, Denny Sumargo Bongkar Fakta: Bukan, Demi Allah!