Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dipastikan akan cuti untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 sebagai capres dari PDI Perjuangan (PDIP) yang juga didukung oleh Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sehubungan dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Jokowi akan resmi non-aktif dari jabatannya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2014, yang diperkirakan akhir bulan ini.
"Penonaktifan itu tentunya setelah KPU menetapkan (Jokowi) sebagai calon presiden yang sah," kata Mendagri, seusai menerima kehadiran Jokowi dan Wagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kantornya, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan pada 31 Mei. Sementara, pemberhentian sementara Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta itu berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 pasal 7 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009 pasal 19 tentang Tata Cara Pejabat dalam Kampanye Pemilu, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 pasal 10 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Didik Suprayitno, pada 31 Mei itu juga nantinya, kemungkinan Surat Keputusan (SK) Presiden tentang Pemberhentian Sementara Joko Widodo akan dikeluarkan.
"SK Presiden itu berlaku sampai penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Didik.
Rabu pagi ini, Jokowi dengan didampingi Ahok, memang sengaja mendatangi Gedung Kemendagri untuk berkonsultasi perihal pelimpahan wewenang Gubernur kepada Wakil Gubernur selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur setelah Jokowi dinonaktifkan. Jokowi mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Mendagri menjelaskan tugas, hak dan kewajiban yang harus dilepaskan terhitung sejak penonaktifannya nanti.
"Menyerahkan rumah jabatan dan perlengkapannya, serta kendaraan dinas, kepada pemerintah, sejak dinyatakan berhenti sementara," kata Jokowi menjelaskan.
Selain itu, menurut mantan Wali Kota Surakarta tersebut, dia juga tidak boleh lagi menggunakan anggaran biaya rumah tangga, pemeliharaan inventaris, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta anggaran pemeliharaan kesehatan. "(Tetapi) Masih diberikan gaji pokok dan tunjangan," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga