Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dipastikan akan cuti untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 sebagai capres dari PDI Perjuangan (PDIP) yang juga didukung oleh Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sehubungan dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Jokowi akan resmi non-aktif dari jabatannya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2014, yang diperkirakan akhir bulan ini.
"Penonaktifan itu tentunya setelah KPU menetapkan (Jokowi) sebagai calon presiden yang sah," kata Mendagri, seusai menerima kehadiran Jokowi dan Wagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kantornya, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan pada 31 Mei. Sementara, pemberhentian sementara Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta itu berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 pasal 7 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009 pasal 19 tentang Tata Cara Pejabat dalam Kampanye Pemilu, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 pasal 10 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Didik Suprayitno, pada 31 Mei itu juga nantinya, kemungkinan Surat Keputusan (SK) Presiden tentang Pemberhentian Sementara Joko Widodo akan dikeluarkan.
"SK Presiden itu berlaku sampai penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Didik.
Rabu pagi ini, Jokowi dengan didampingi Ahok, memang sengaja mendatangi Gedung Kemendagri untuk berkonsultasi perihal pelimpahan wewenang Gubernur kepada Wakil Gubernur selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur setelah Jokowi dinonaktifkan. Jokowi mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Mendagri menjelaskan tugas, hak dan kewajiban yang harus dilepaskan terhitung sejak penonaktifannya nanti.
"Menyerahkan rumah jabatan dan perlengkapannya, serta kendaraan dinas, kepada pemerintah, sejak dinyatakan berhenti sementara," kata Jokowi menjelaskan.
Selain itu, menurut mantan Wali Kota Surakarta tersebut, dia juga tidak boleh lagi menggunakan anggaran biaya rumah tangga, pemeliharaan inventaris, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta anggaran pemeliharaan kesehatan. "(Tetapi) Masih diberikan gaji pokok dan tunjangan," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Akan Sambangi Sejumlah Daerah, Pengamat Soroti Strategi Politik Jangka Panjang
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Agenda Keliling Indonesia Jokowi, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend