Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah kursi dan calon anggota legislatif terpilih untuk anggota DPR hasil Pemilu Legislatif 2014. Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan SK penetapan perolehan kursi, calon terpilih DPR dan DPD masih dapat berubah.
"Sekarang, kan lagi proses sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan kursi masih dapat terjadi, tergantung keputusan MK," ujar Juri.
Sesuai dengan pasal 272 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.
Untuk menghadapi sengketa di MK, kata Juri, KPU sudah mempersiapkan diri untuk memberikan respon, jawaban, dan mengantisipasi setiap gugatan yang dilayangkan partai politik dan calon anggota DPR dan DPD. KPU juga sudah menyiapkan penasihat hukum dari kantor Adnan Buyung Nasution (ABN).
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa apa yang telah diputuskan oleh KPU adalah sesuatu yang faktual," kata Juri.
KPU juga sudah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang hasil rekapitulasi penghitungan suaranya berpotensi digugat. "Daerah itu tercermin dari kegiatan rekapitulasi. Ada daerah-daerah yang saat rekap mengalami perdebatan alot. Itu menjadi cerminan bahwa di daerah tersebut berpotensi digugat ke MK," ujarnya.
Selain itu, KPU Provinsi yang hasil pemilu-nya dipersoalkan diminta untuk menyiapkan bukti, baik berupa bukti tertulis maupun data-data, yang berkaitan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara.
"Seluruh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan akan dikonsolidasikan di pusat, untuk selanjutnya ditangani sesuai dengan jenis perkaranya," kata Juri.
Berikut perolehan kursi DPR partai peserta Pemilu 2014:
1. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memperoleh 109 kursi
2. Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh 91 kursi
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 73 kursi
4. Partai Demokrat memperoleh 61 kursi
5. Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 49 kursi
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 47 kursi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?