Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional pasangan capres cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Hasto Kristiyanto mengklaim, rekening sumbangan yang dibentuk oleh Jokowi-JK tidak melanggar aturan.
Menurut Hasto, semua penyumbang bisa diketahui identitasnya. Sesuai aturan KPU, pasangan capres-cawapres harus bisa membuka indentitas semua orang yang memberikan sumbangan untuk kampanye.
“Kalau kita transfer dari ATM kan datanya ada, kalau dari rekening kan juga ada data pengirimnya, jadi rekening sumbangan tersebut sama sekali tidak melanggar aturan. Rekening itu juga bukan bagian dari gratifikasi. Hal itu sudah diungkapkan oleh Direktur Gratifikasi KPK,” kata Hasto kepada suara.com melalui sambungan telepon, Minggu (1/6/2014).
Hasto menengarai, ada sejumlah pihak yang takut dengan dibukanya rekening sumbangan masyarakat kepada Jokowi-JK. Mereka inilah yang berusaha mencari celah hukum untuk menggagalkan rekening sumbangan masyarakat tersebut.
“Tujuan pembukaan rekening ini adalah keinginan kami untuk memberdayakan masyarakat yang mendukung pasangan Jokowi-JK. Sepertinya ada yang takut melihat kekuatan rakyat sehingga berupaya mencari celah hukum untuk menggagalkan,” ungkap Hasto.
Pasangan Jokowi-JK sudah membuka rekening sumbangan sukarela di di BRI Kantor Cabang Mall Ambassador, nomor rekening 1223.01.000.172309, atas nama Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pasangan capres-cawapres tidak boleh menggunakan sumbangan yang dikumpulkan secara sukarela untuk kegiatan kampanye.
“Sumbangan dana kampanye itu tidak bisa kalau didapat secara sukarela, dari pinggir jalan, gerakan yang mengumpulkan Rp1.000 itu juga tidak boleh,” kata Hadar di Kantor KPU, Sabtu (31/5/2014).
Dia menegaskan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye.
Dalam peraturan tersebut yang menjadi acuan adalah penyertaan data dan identitas para penyokong dana bagi pasangan capres-cawapres. Jika pasangan calon menggunakan metode pengumpulan dana secara sukarela, maka tim pasangan calon tersebut harus mengelolanya dalam rekening khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Jabodetabek Hingga 17 April
-
Sindiran Telak Mark Carney ke Trump, Kanada Perkuat Gerakan Boikot Produk AS
-
Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak serta Ekonomi Rakyat di Manado
-
Kisah Anak-anak Iran di Tengah Perang: Aku Stres Banyak Suara Ledakan, Berlindung Agar Tak Terbunuh
-
Cuaca Ekstrem Terjang Jaktim Kemarin, Belasan Pohon Tumbang Timpa Ruko dan Kendaraan Warga
-
Wapres AS Kena Troll Kedubes Iran: Gagal Pimpin Negosiasi dan Disorot Usai Orban Kalah Pemilu
-
Warga Iran Lega Gencatan Senjata, Tapi PHK Sudah di Mana-mana dan Hidup 'Ngap-ngapan'
-
Unggah Foto Bak Yesus, Trump Serang Paus Leo XIV: Dasar Pemimpin Lemah!
-
Bahlil Ikut Prabowo ke Rusia, Misi Amankan Pasokan Minyak RI di Tengah Gejolak Global
-
Tegas! PM Kanada Putus Ketergantungan kepada AS, Mark Carney: Kami Akan Berdikari