Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional pasangan capres cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Hasto Kristiyanto mengklaim, rekening sumbangan yang dibentuk oleh Jokowi-JK tidak melanggar aturan.
Menurut Hasto, semua penyumbang bisa diketahui identitasnya. Sesuai aturan KPU, pasangan capres-cawapres harus bisa membuka indentitas semua orang yang memberikan sumbangan untuk kampanye.
“Kalau kita transfer dari ATM kan datanya ada, kalau dari rekening kan juga ada data pengirimnya, jadi rekening sumbangan tersebut sama sekali tidak melanggar aturan. Rekening itu juga bukan bagian dari gratifikasi. Hal itu sudah diungkapkan oleh Direktur Gratifikasi KPK,” kata Hasto kepada suara.com melalui sambungan telepon, Minggu (1/6/2014).
Hasto menengarai, ada sejumlah pihak yang takut dengan dibukanya rekening sumbangan masyarakat kepada Jokowi-JK. Mereka inilah yang berusaha mencari celah hukum untuk menggagalkan rekening sumbangan masyarakat tersebut.
“Tujuan pembukaan rekening ini adalah keinginan kami untuk memberdayakan masyarakat yang mendukung pasangan Jokowi-JK. Sepertinya ada yang takut melihat kekuatan rakyat sehingga berupaya mencari celah hukum untuk menggagalkan,” ungkap Hasto.
Pasangan Jokowi-JK sudah membuka rekening sumbangan sukarela di di BRI Kantor Cabang Mall Ambassador, nomor rekening 1223.01.000.172309, atas nama Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pasangan capres-cawapres tidak boleh menggunakan sumbangan yang dikumpulkan secara sukarela untuk kegiatan kampanye.
“Sumbangan dana kampanye itu tidak bisa kalau didapat secara sukarela, dari pinggir jalan, gerakan yang mengumpulkan Rp1.000 itu juga tidak boleh,” kata Hadar di Kantor KPU, Sabtu (31/5/2014).
Dia menegaskan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye.
Dalam peraturan tersebut yang menjadi acuan adalah penyertaan data dan identitas para penyokong dana bagi pasangan capres-cawapres. Jika pasangan calon menggunakan metode pengumpulan dana secara sukarela, maka tim pasangan calon tersebut harus mengelolanya dalam rekening khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu