Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional pasangan capres cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Hasto Kristiyanto mengklaim, rekening sumbangan yang dibentuk oleh Jokowi-JK tidak melanggar aturan.
Menurut Hasto, semua penyumbang bisa diketahui identitasnya. Sesuai aturan KPU, pasangan capres-cawapres harus bisa membuka indentitas semua orang yang memberikan sumbangan untuk kampanye.
“Kalau kita transfer dari ATM kan datanya ada, kalau dari rekening kan juga ada data pengirimnya, jadi rekening sumbangan tersebut sama sekali tidak melanggar aturan. Rekening itu juga bukan bagian dari gratifikasi. Hal itu sudah diungkapkan oleh Direktur Gratifikasi KPK,” kata Hasto kepada suara.com melalui sambungan telepon, Minggu (1/6/2014).
Hasto menengarai, ada sejumlah pihak yang takut dengan dibukanya rekening sumbangan masyarakat kepada Jokowi-JK. Mereka inilah yang berusaha mencari celah hukum untuk menggagalkan rekening sumbangan masyarakat tersebut.
“Tujuan pembukaan rekening ini adalah keinginan kami untuk memberdayakan masyarakat yang mendukung pasangan Jokowi-JK. Sepertinya ada yang takut melihat kekuatan rakyat sehingga berupaya mencari celah hukum untuk menggagalkan,” ungkap Hasto.
Pasangan Jokowi-JK sudah membuka rekening sumbangan sukarela di di BRI Kantor Cabang Mall Ambassador, nomor rekening 1223.01.000.172309, atas nama Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pasangan capres-cawapres tidak boleh menggunakan sumbangan yang dikumpulkan secara sukarela untuk kegiatan kampanye.
“Sumbangan dana kampanye itu tidak bisa kalau didapat secara sukarela, dari pinggir jalan, gerakan yang mengumpulkan Rp1.000 itu juga tidak boleh,” kata Hadar di Kantor KPU, Sabtu (31/5/2014).
Dia menegaskan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye.
Dalam peraturan tersebut yang menjadi acuan adalah penyertaan data dan identitas para penyokong dana bagi pasangan capres-cawapres. Jika pasangan calon menggunakan metode pengumpulan dana secara sukarela, maka tim pasangan calon tersebut harus mengelolanya dalam rekening khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Sony Sanjaya Ucapkan Selamat ke Kepala BGN Baru, Singgung Hadiah Indah Usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar
-
Dadan Cs Tersangka, Komisi IX DPR Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pengadaan Barang di BGN
-
'Berapa Saja Kau Butuh, Saya Penuhi!' Janji Prabowo Perkuat KPK hingga Kejagung Sikat Koruptor
-
Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo
-
Dilaporkan Mahasiswa, Feri Amsari Diperiksa Terkait Penghasutan Buntut Acara Halal Bihalal Pengamat
-
Gas dari Limbah Pemotongan Ayam Diduga Jadi Pemicu Utama Kebakaran Misterius di Sleman
-
Persib Bandung Juara, KDM Rogoh Kantong Pribadi: Hasil Panen Rp1 Miliar Jadi Bonus Apresiasi
-
Bukan Geledah, KPK Ternyata Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim di Brawijaya III
-
Dadan Cs Jadi Tersangka, Prabowo Semprot Mitra MBG: Yang Brengsek, Kembali ke Jalan yang Benar!