News / Nasional
Jum'at, 06 Juni 2014 | 14:25 WIB
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak. (Foto: bawaslu.go.id)

Suara.com - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, akan membawa ke ranah pidana bila ada bukti dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang ikut mendata dan mengarahkan pilihan kepada salah satu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu.

"Kami akan melihat sejauh mana peristiwa itu. Kalau itu terkait dengan ketidaknetralan TNI atau misalnya membuat tindakan tidak netral menentukan pasangan tertentu itu bisa terkena pidana," kata Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Dia menambahkan, yang akan terkena hukuman pidana adalah orang yang melakukannya atau orang yang menyuruh anggota Babinsa itu.

"Orang yang melakukan itu tentunya atau orang yang menyuruh," paparnya.

Babinsa merupakan anggota TNI aktif yang bertugas untuk melakukan pembinaan di suatu wilayah.

Sesuai aturan, TNI aktif tidak boleh ikut berpolitik praktis. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko telah memerintahkan supaya TNI tidak ikut campur dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Dalam perintah Presiden dan Panglima TNI, TNI aktif harus menjaga netralitasnya untuk menjaga keamanan dan pengamanan negara.

Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan nomor urut dua capres Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) melaporkan adanya dugaan keterlibatan TNI Babinsa yang mendata dan mengarahkan pilihan ke capres Prabowo Subianto dan cawapres Jusuf Kalla.

Laporan ini, berdasarkan informasi dari media yang memberitakan adanya tindakan Babinsa itu di kawasan Cideng, Jakarta Pusat.

Load More