News / Nasional
Jum'at, 06 Juni 2014 | 17:40 WIB
Ali Masykur Musa (suara.com/Ardian Mahakam)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerangkan, sesuai semangat UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), seharusnya anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa tidak mengajukan cuti, apalagi menjadi tim sukses calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Oleh karena itu, dalam UU 42 tahun 2008, meskipun dia (UU ini) sudah tertinggal 6 tahun silam, tetapi ada sebuah semangat yang bisa ditangkap bahwa posisi-posisi strategis itulah, boleh dikatakan 'tiada maaf bagimu', itu kalimatnya," kata Nasrullah di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Hal ini berlaku juga untuk seluruh pejabat yang menduduki posisi strategis, yakni ketua, wakil ketua atau anggota BPK, kemudian lembaga peradilan serta Gubernur Bank Indonesia (BI)

"Kalau mengajukan cuti, bisa diberikan kepada seorang ketua, wakil ketua atau anggota BPK, lalu lembaga peradilan juga boleh cuti dong? Nah ini posisi-posisi yang sangat strategis," tuturnya.

Bawaslu akan rapat pleno untuk menentukan nasib Ali malam ini. Keputusan Bawaslu nanti bisa masuk ke dalam domain pidana atau sanksi administratif. Bawaslu juga bisa memberikan rekomendasi kepada BPK.

"Nanti malamlah kira-kira, atau mungkin dua-duanya boleh, atau mungkin salah satunya, nanti kita lihat," kata Nasrullah.

Ali sudah diperiksa Bawaslu kemarin. Ali merupakan tim sukses pasangan capres) Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di Pilpres 2014.

"Hal-hal yang dipermasalahkan sudah diklarifikasi kemarin," tuturnya.

Load More