Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerangkan, sesuai semangat UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), seharusnya anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa tidak mengajukan cuti, apalagi menjadi tim sukses calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Oleh karena itu, dalam UU 42 tahun 2008, meskipun dia (UU ini) sudah tertinggal 6 tahun silam, tetapi ada sebuah semangat yang bisa ditangkap bahwa posisi-posisi strategis itulah, boleh dikatakan 'tiada maaf bagimu', itu kalimatnya," kata Nasrullah di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Hal ini berlaku juga untuk seluruh pejabat yang menduduki posisi strategis, yakni ketua, wakil ketua atau anggota BPK, kemudian lembaga peradilan serta Gubernur Bank Indonesia (BI)
"Kalau mengajukan cuti, bisa diberikan kepada seorang ketua, wakil ketua atau anggota BPK, lalu lembaga peradilan juga boleh cuti dong? Nah ini posisi-posisi yang sangat strategis," tuturnya.
Bawaslu akan rapat pleno untuk menentukan nasib Ali malam ini. Keputusan Bawaslu nanti bisa masuk ke dalam domain pidana atau sanksi administratif. Bawaslu juga bisa memberikan rekomendasi kepada BPK.
"Nanti malamlah kira-kira, atau mungkin dua-duanya boleh, atau mungkin salah satunya, nanti kita lihat," kata Nasrullah.
Ali sudah diperiksa Bawaslu kemarin. Ali merupakan tim sukses pasangan capres) Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di Pilpres 2014.
"Hal-hal yang dipermasalahkan sudah diklarifikasi kemarin," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru