News / Nasional
Minggu, 08 Juni 2014 | 04:00 WIB
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengumumkan nama televisi yang melanggar aturan kampanye pada pemilu Presiden. Komisioner KPI Agatha Lily mengatakan, pelanggaran itu antara lain berupa pemberitaan yang tidak berimbang serta durasi dalam pemberitaan yang lebih lama untuk pasangan tertentu.

“Kami terus melakukan pemantauan setiap hari. Pada 19-25 Mei lalu kami juga sudah melakukan pemantauan dan menyampaikan pelanggaran yang dilakukan televisi. Pengumuman yang akan kami sampaikan pekan depan merupakan pengawasan yang dilakukan setelah 26 Mei,” kata Lily saat dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (7/6/2014).

Lily menambahkan, pemberitaan yang tidak berimbang dari televise merugikan publik. Kata dia, KPI menerima ratusan laporan tentang pemberitaan yang tidak berimbang dari televisi selama pemilu presiden.

“Kami juga bekerja sama dengan Dewan Pers untuk menyampaikan pelanggaran yang dilakukan televisi terkait berita yang tidak imbang. Jadi kami tidak hanya bekerja sendiri dalam memutuskan pelanggaran yang dilakukan televise,” ujarnya.

Kata Lily, televisi yang melanggar aturan kampanye secara berulang-ulang bisa dikenai hukuman berat yaitu izin siarannya dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Load More