Suara.com - Mantan auditor BPK Gatot Supiartono tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut empat tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana.
"Saya tidak terima (tuntutan)," kata Gatot, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014).
Gatot juga menyatakan akan menulis pledoinya sendiri untuk dibacakan pekan depan.
"Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan pembelaan," kata Gatot.
Dalam sidang, JPU menuntut Gatot Supiartono dengan hukuman empat tahun penjara karena hanya terbukti pada dakwaan kedua, yakni pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Guntoro, saat membacakan tuntutannya.
Terdakwa otak pembunuhan Holly Angela Hayu ini lolos dari hukuman mati karena tidak terbukti melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 KHUP.
Sidang kasus pembunuhan Holly ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin (16/6/2014) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari Gatot dan Tim Penasihat Hukum.
Sebelumnya JPU mendakwa secara kumulatif, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam persidangan sebelumnya, eksekutor pembunuhan Holly yang juga sopir yang bekerja untuk Gatot, Surya Hakim, mengakui dirinya yang menawarkan rencana pembunuhan terhadap Holly Angela.
Dalam aksinya, Surya merekrut Pago Satriapermana. Selanjutnya bergabung juga El Risky, Abdul Latif, dan Rusdy.
Surya kemudian mengontrak satu unit kamar di lantai 6 Apartemen Kalibata City, sedangkan tempat tinggal Holly berada di lantai 9. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Dicecar 30 Pertanyaan Soal Kematian Lula Lahfah, Apa Peran Reza Arap Sebenarnya?
-
Normalisasi Ciliwung Dikebut, Pramono Pastikan Relokasi dan Pembebasan Lahan Segera Berjalan
-
Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
-
5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati
-
Buka Peluang Perpanjang Modifikasi Cuaca, Pramono: Nggak Mungkin Jakarta Nggak Ada Genangan
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Tok! Keponakan Prabowo Resmi Disetujui DPR RI Jadi Deputi Gubernur BI
-
BGN Persilakan Publik Unggah Menu MBG ke Medsos, Kritik Justru Dibutuhkan untuk Pengawasan
-
Bertambah jadi 2.493 WNI, KBRI Phnom Penh Percepat Proses Kepulangan Lewat Paspor Darurat
-
DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya