Suara.com - Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana tiga eksekutor pembunuhan Holly Angelina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014), terungkap kalau para eksekutor dan suami korban Gatot Supiartono berencana membuang mayatnya ke laut.
Dakwaan Jaksa juga menyebut jika para terdakwa pernah dimintai untuk mencari dukun untuk menyantet Holly.
Rencana ini disampaikan dan dimintakan oleh aktor utama pembunuhan Gatot kepada Surya Hakim yang saat itu menjadi supir Gatot.
Gatot lantas mengajak dua teman lainnya menyusun rencana untuk menghabisi Holly di unit 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 30 September 2013.
Menurut Jaksa, setelah gagal mencari dukun santet, para terdakwa mulai mencari cara untuk membunuh dengan membiusnya terlebih dahulu dan dimasukkkan ke dalam koper.
Belakangan usaha itu gagal karena Holly sempat melawan dan menghubungi kerabatnya melalui telepon genggam saat pelaku berupaya membekapnya.
Ini adalah sidang perdana terhadap tiga pelaku yakni Surya Hakim, Abdul Latif, dan Pagu Satria Permana.
Ketiga terdakwa dijatuhi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP serta pasal 353 ayat 3 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat
-
Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara
-
Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah