Suara.com - Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana tiga eksekutor pembunuhan Holly Angelina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014), terungkap kalau para eksekutor dan suami korban Gatot Supiartono berencana membuang mayatnya ke laut.
Dakwaan Jaksa juga menyebut jika para terdakwa pernah dimintai untuk mencari dukun untuk menyantet Holly.
Rencana ini disampaikan dan dimintakan oleh aktor utama pembunuhan Gatot kepada Surya Hakim yang saat itu menjadi supir Gatot.
Gatot lantas mengajak dua teman lainnya menyusun rencana untuk menghabisi Holly di unit 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 30 September 2013.
Menurut Jaksa, setelah gagal mencari dukun santet, para terdakwa mulai mencari cara untuk membunuh dengan membiusnya terlebih dahulu dan dimasukkkan ke dalam koper.
Belakangan usaha itu gagal karena Holly sempat melawan dan menghubungi kerabatnya melalui telepon genggam saat pelaku berupaya membekapnya.
Ini adalah sidang perdana terhadap tiga pelaku yakni Surya Hakim, Abdul Latif, dan Pagu Satria Permana.
Ketiga terdakwa dijatuhi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP serta pasal 353 ayat 3 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar