Suara.com - Letnan Jenderal (Purnawirawan) Suryo Prabowo mengaku justru senang dengan beredarnya risalah rekomendasi pemecatan Pangkostrad Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI/TNI) karena justru akan menunjukkan kepada masyarakat bahwa Prabowo tidak bersalah.
"Malah saya seneng. Karena akan menunjukkan bahwa Prabowo didzalimi. Ini menjadi lebih jelas Prabowo tidak bersalah," kata mantan Kepala Staf Umum Markas Besar TNI itu kepada suara.com, Selasa (10/6/2014).
Dokumen yang menyebar di media sosial tersebut ditandatangani Ketua DKP Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo (waktu itu Kepala Staf Angkatan Darat). Enam anggota DPK yang ikut tanda tangan adalah Letnan Jenderal TNI Djamari Chaniago, Letjen Fachrul Razi, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar, Letjen Arie J. Kumaat, dan Letjen Susilo Bambang Yudhoyono. Surat itu bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
"Itu mengada-ada karena DKP itu harusnya ada setelah ada putusan pengadilan. Kalau itu dibuka isinya dilakukan setelah ada vonis pengadilan, tapi itu belum ada," kata Suryo yang menjadi anggota Dewan Penasihat Tim Pemenangan Prabowo – Hatta Rajasa di Jawa Tengah.
Suryo yang mengaku kenal dekat dengan Prabowo selama 42 tahun itu mengatakan bahwa selama ini tidak pernah ada pemecatan terhadap Prabowo dari kesatuannya.
Prabowo, katanya, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak pensiun. Jasa-jasa Prabowo, kata SUryo, juga diakui.
"Intinya, Prabowo tidak pernah terkait dengan hal-hal yang menyangkut kerusuhan 98," kata Suryo.
Menurut Suryo penyebaran dokumen rekomendasi pemecatan tersebut hanyalah dilakukan oleh lawan Prabowo. Tujuannya, kata dia, untuk mendiskreditkan Prabowo yang kini menjadi calon presiden RI.
Lebih jauh Suryo menilai dengan menyebarnya dokumen rekomendasi tersebut, justru memberikan pengaruh positif kepada Prabowo. Kasus ini, kata dia, akan menunjukkan bahwa semua tuduhan terhadap Prabowo tidak betul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto