Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2014). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi Anas yang sudah disampaikan pada Jumat (6/6/2014).
Ketika menyampaikan tanggapan, JPU sangat menyayangkan eksepsi Anas yang menilai dakwaan menggunakan metode otak-atik gathuk atau sekadar mengait-ngaitkan. Menurut JPU, apa yang disampaikan Anas mengurangi kehormatan lembaganya.
"Metode otak-atik gathuk yang disampaikan Anas dalam eksepsinya, dimana Jaksa hanya mengira dan mengait-ngaitkan saja, sungguh mempengaruhi kehormatan lembaga yang terhormat ini," kata salah satu jaksa.
Jaksa juga menyoal eksepsi Anas yang menganggap dakwaan jaksa bersifat imajiner atau tidak sesuai kenyataan.
"Tidak hanya itu, penilaian terdakwa yang menyebut dakwaan Jaksa bersifat imajiner dan di luar kenyataan sungguh tidak elok," kata jaksa.
Selama ini, jaksa mengaku menilai Anas -- bekas Ketua Umum Partai Demokrat -- sebagai lelaki yang sopan, tapi penilaian itu mentah oleh eksepsi yang disampaikannya.
"Selama ini kami berpikir terdakwa adalah sosok lelaki yang sopan, ternyata anggapan kami tersebut tidak bertahan lama karena sudah tidak terbukti," kata jaksa.
Walau kecewa, jaksa KPK tetap menghormati eksepsi Anas. "Kami tetap menghormati, serta mengapresiasinya, membaca dan menyimak, serta merenungkannya," kata jaksa.
Dalam eksepsi, Anas menilai dakwaan jaksa menggunakan metode otak-atik gathuk.
"Dakwaan ini memakai metode otak-atik gathuk karena mengait-ngaitkan sesuatu dan mengira-ngira," kata Anas ketika itu.
Anas juga menganggap dakwaan jaksa bersifat imajiner.
"Sesungguhnya saya tidak terlalu terkejut ketika pada bagian awal surat dakwaan dimulai dengan kalimat yang tidak menggambarkan kenyataan dan bersifat imajiner," kata Anas.
Pernyataan Anas tersebut didasarkan pada bagian awal surat dakwaan yang berbunyi, 'Bahwa pada sekitar tahun 2005, terdakwa keluar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya berkeinginan untuk tampil menjadi pemimpin Nasional yaitu menjadi presiden RI sehingga membutuhkan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar.'
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi