News / Nasional
Jum'at, 06 Juni 2014 | 18:47 WIB
Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Terdakwa dugaan kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum keberatan dan membantah lima poin yang didakwakan kepadanya terkait penerimaan sejumlah aliran dana.

"Saya tidak pernah menerima uang dari Adhi Karya juga tidak pernah meminta kepada Adhi Karya, semua hal terkait Nazaruddin dan Permai Group tidak jelas, kabur dan tidak berdasarkan data yang benar," terang Anas di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/6/2014)

Anas juga membantah tegas terkait dakwaan dirinya menerima uang yang dialokasikan untuk posko relawan, pertemuan dengan 513 DPC, tandingan deklarasi Andi Malaranggeng, Roadshow, deklarasi pencalonannya di Hotel Sultan, pembuatan iklan, pembelian HP.

"Tidak ada posko khusus untuk relawan kongres, tidak masuk akal juga hotel yang berkapasitas 15 orang dapat berkumpul 513 orang. Selain itu roadshow itu tidak ada, tempatnya di mana tidak jelas," terangnya di hadapan pengadilan.

Menurutnya muncul dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas aset yang dibelinya dan bapak mertuanya hanya berdasarkan metode mengkait-kaitkan dan mengira-ngira.

"Dakwaan ini memakai metode otak-atik gathuk, karena mengkait-kaitkan sesuatu dan mengira-ngira," tutup Pria yang sempat melontarkan janji gantung diri di Monas bila terbukti korupsi.

Load More