Suara.com - Terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, bersyukur eksepsinya ditanggapi serius oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Alhamdulillah, eksepsi saya dan kuasa hukum ditanggapi dengan sungguh-sungguh oleh JPU. Tanggapan disusun dengan serius, cukup panjang, detail," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2014).
Kendati senang, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku masih kecewa karena menurutnya, tanggapan JPU ada sebagian yang tidak sesuai dengan eksepsi. Anas menilai ada konten tanggapan jaksa yang didasarkan pada analisa politik.
"Kalau dicermati dengan sungguh-sungguh justru bagian awal tanggapan dari JPU itu analisis politik, sementara yang saya sampaikan adalah fakta-fakta, ketika eksepsi, saya sampaikan fakta-fakta, fakta-fakta politik," kata Anas.
Anas menegaskan bahwa eksepsinya tidak bersifat imajinasi, bukan pula karangan yang mengait-ngaitkan dengan proses hukum.
"Apa yang saya sampaikan bukan imajinasi, bukan karangan yang mempunyai sambungan yang sangat erat dengan proses hukum, namun saya berterima kasih dan menghormati tanggapan JPU," kata Anas.
Seperti diketahui, Anas didakwa telah menerima gratifikasi dari proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, serta proyek lain yang dibiayai APBN.
JPU KPK, Yudi Kristiana, menyatakan ketika menjadi anggota DPR RI, Anas pernah menerima hadiah atau janji sebagai sogokan atas usahanya menggarap proyek-proyek pemerintah.
Hadiah atau janji itu berupa satu mobil Toyota Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta, satu Toyota Vellfire dengan polisi B 69 AUD senilai Rp735 juta, uang untuk kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp478.632.230 juta, serta uang sejumlah Rp116.525.650.000 dan 5.261.070 dolar AS.
Sementara dalam dugaan pencucian uang, Anas disebut berupaya menyamarkan uang sebesar Rp20.880.100.000. Uang itu diperoleh Anas dari berbagai sumber, di antaranya gaji sebagai anggota DPR sebesar Rp194.680.800 dan tunjangan Rp339.691.000, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar 1.300.000 dolar AS dan Rp700 juta.
Namun, berdasarkan eksepsi yang disampaikan Anas pada Jumat (6/6/2014), ia membantah dakwaan JPU, bahkan menilai dakwaan tersebut imajiner karena di luar kenyataan dan menggunakan metode otak-atik gathuk, dimana jaksa hanya mengait-ngaitkan, tanpa keterangan yang jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian
-
Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan
-
Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo
-
Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!
-
Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco
-
Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah
-
Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara
-
43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG