Suara.com - Terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, bersyukur eksepsinya ditanggapi serius oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Alhamdulillah, eksepsi saya dan kuasa hukum ditanggapi dengan sungguh-sungguh oleh JPU. Tanggapan disusun dengan serius, cukup panjang, detail," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2014).
Kendati senang, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku masih kecewa karena menurutnya, tanggapan JPU ada sebagian yang tidak sesuai dengan eksepsi. Anas menilai ada konten tanggapan jaksa yang didasarkan pada analisa politik.
"Kalau dicermati dengan sungguh-sungguh justru bagian awal tanggapan dari JPU itu analisis politik, sementara yang saya sampaikan adalah fakta-fakta, ketika eksepsi, saya sampaikan fakta-fakta, fakta-fakta politik," kata Anas.
Anas menegaskan bahwa eksepsinya tidak bersifat imajinasi, bukan pula karangan yang mengait-ngaitkan dengan proses hukum.
"Apa yang saya sampaikan bukan imajinasi, bukan karangan yang mempunyai sambungan yang sangat erat dengan proses hukum, namun saya berterima kasih dan menghormati tanggapan JPU," kata Anas.
Seperti diketahui, Anas didakwa telah menerima gratifikasi dari proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, serta proyek lain yang dibiayai APBN.
JPU KPK, Yudi Kristiana, menyatakan ketika menjadi anggota DPR RI, Anas pernah menerima hadiah atau janji sebagai sogokan atas usahanya menggarap proyek-proyek pemerintah.
Hadiah atau janji itu berupa satu mobil Toyota Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta, satu Toyota Vellfire dengan polisi B 69 AUD senilai Rp735 juta, uang untuk kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp478.632.230 juta, serta uang sejumlah Rp116.525.650.000 dan 5.261.070 dolar AS.
Sementara dalam dugaan pencucian uang, Anas disebut berupaya menyamarkan uang sebesar Rp20.880.100.000. Uang itu diperoleh Anas dari berbagai sumber, di antaranya gaji sebagai anggota DPR sebesar Rp194.680.800 dan tunjangan Rp339.691.000, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar 1.300.000 dolar AS dan Rp700 juta.
Namun, berdasarkan eksepsi yang disampaikan Anas pada Jumat (6/6/2014), ia membantah dakwaan JPU, bahkan menilai dakwaan tersebut imajiner karena di luar kenyataan dan menggunakan metode otak-atik gathuk, dimana jaksa hanya mengait-ngaitkan, tanpa keterangan yang jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi