Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang menyiapkan Peraturan Daerah tentang retribusi tiket masuk Monumen Nasional.
Tarif yang akan diberlakukan untuk masuk halaman pintu depan sampai ke cawan Rp5 ribu. Jika pengunjung hendak naik ke puncak Monas, maka akan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp2 ribu untuk anak-anak, Rp5.000 untuk mahasiswa, sedangkan untuk umum harus membayar Rp10 ribu.
"Rp5.000 itu tidak ada artinya, orang kalau beli pulsa aja Rp50 ribu. Dan kita berlakukan seperti di Ancol, kalau untuk orang miskin, rombongan lansia, rombongan disabilitas, dan anak yatim piatu boleh gratis," kata lelaki yang biasa disapak Ahok.
Sementara itu, jika masyarakat ingin masuk ke dalam Monas gratis setiap harinya maka diwajibkan membuat semacam kartu anggota dengan membayar Rp50 ribu.
"Dengan membayar itu maka seseorang bisa menjadi relawan pecinta Monas dengan mendapatkan kaos dan kantung plastik untuk memungut sampah. Intinya adalah menumbuhkan tanggung jawab dan rasa memiliki Monas," katanya.
Setelah rapat, Ahok memutuskan penyatuan Unit Pengelola (UP) Taman Monas dan UP Monas di bawah satu UPT demi mengefisienkan kinerja.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas yang ditunjuk adalah Rini Haryani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar