Suara.com - Komisi Informasi Pusat meminta Panglima TNI Moeldoko segera memberikan klarifikasi apakah dokumen pemecatan Prabowo Subianto dari institusi TNI yang beredar luas merupakan dokumen asli atau palsu.
Komisioner KIP Pusat Rumadi mengatakan, hingga kini TNI belum pernah menyatakan apakah dokumen tersebut asli atau palsu. Kata dia, Panglima TNI hanya mengatakan bahwa dokumen pemecatan Prabowo tidak ada.
“Tidak adanya itu apakah karena hilang atau tidak pernah diproduksi. Itu dulu yang harus diklarifikasi. Kalau TNI menyatakan dokumen itu rahasia maka sesuai UU KIP no 14 tahun 2008, badan public boleh mengecualikan sebuah informasi sebagai rahasia tetapi institusi itu harus melakukan uji konsekuensi atas informasi tersebut,” kata Rumadi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (14/6/2014).
Rumadi menambahkan, karena status kerahasiannya masih belum jelas tim sukses Prabowo-Hatta tidak bisa melaporkan sesorang dengan tuduhan membocorkan rahasia negara ke polisi.
Kata dia, yang bisa melaporkan seharusnya TNI sebagai institusi yang merupakan pemilik dokumen tersebut. Kemarin, tim sukses Prabowo-Hatta melaporkan lima orang yang dituding menyebarkan dokumen tersebut di dunia maya. Salah satunya berinisial UY.
Panglima TNI Moeldoko mengakui kalau dokumen pemecatan Prabowo tidak ada di Mabes TNI Cilangkap.
“Doumen DKP banyak versinya. Saya tidak bisa mengomentari karena saya belum tahu. Saya saat itu masih letkol, akan semakin bijak saya tidak mengomentari yang saya tidak tahu,” kata Moeldoko.
Beberapa lembar dokumen DKP yang berisi surat pemecatan Prabowo beredar di media sosial dan media massa. Dokumen itu ditandatangani sejumlah anggota DKP, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu masih berpangkat letnan jenderal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?