Suara.com - Tim Advokasi Merah Putih dari kubu calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Hatta Rajasa melaporkan lima pemilik akun situs media sosial yang diduga mengunggah dan menyerbarkan surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI tentang pemecatan Letjen Prabowo Subianto pada tahun 1998. Kelimanya sudah dilaporkan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada hari Jumat (13/6/2014).
"Salah satu orang yang kita laporkan, inisialnya UY. Itu yang utama. Kalau empat orang lainnya itu yang me-retweet," kata Ketua Tim Advokat Merah Putih Habiburrokhman kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2014).
Habiburrokhman menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan link unggahan tersebut kepada polisi.
"Kami sudah berikan link-nya, supaya bisa dilacak dan diketahui di-posting dari mana," lanjutnya.
Menurut Habibburokhman, jika mereka mengakui surat tersebut memang benar adanya, maka mereka telah membocorkan rahasia negara. Sebaliknya, jika mereka mengakui surat itu palsu, maka mereka bisa dijerat dengan tuduhan membuat dan menyebarkan surat palsu.
"Kalaupun mereka benar mengakui surat tersebut adalah asli, maka mereka mengaku telah membocorkan rahasia negara, tapi, jika mereka mengatakan surat itu palsu, berarti mereka sudah membuat dan menyebarkan surat palsu," terang Habiburrokhman.
Surat keputusan DKP tersebut beredar di dunia maya beberapa waktu yang lalu. Dalam surat itu, disebutkan bahwa Prabowo dipecat dari jabatannya, yaitu Danjen Kopasus, lantaran terlibat dalam kasus Mei 1998.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar