Suara.com - Komisi Pertahanan DPR mendesak Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro untuk mengungkap pelaku pembocoran dokumen pemberhentian Letjen TNI (waktu itu) Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjatan Republik Indonesia dengan hak pensiun perwira tinggi (PATI).
Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Tantowi Yahya mengatakan, dokumen pemecatan tersebut merupakan dokumen rahasia negara sehingga tidak bisa dibocorkan ke publik.
Kata Tantowi, orang yang membocorkan dokumen tersebut bisa dikenakan sanksi hukukuman pidana sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam UU KIP itu kan disebutkan soal dokumen rahasia negara. Buat yang membocorkan bisa dipidana. Dokumen pemecatan Prabowo itu merupakan dokumen rahasia kan umurnya belum 20 tahun. Karena itu, kami berharap Menhan bisa segera menyelidiki kasus bocornya dokumen ini,” kata Tantowi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (11/6/2014).
Tantowi menduga, bocornya dokumen itu sebagai upaya kampaye negatif kepada Prabowo yang tengah mencalonkan diri sebagai Presiden.
“Saya tidak bisa mengatakan bahwa hal itu tidak terkait dengan pemilu Presiden karena bocornya berdekatan sekali dengan pilpes dan tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pak Prabowo. Jadi sudah jelas bahwa ini merupakan bagian dari kampanye negatif yang ditujukan kepada Prabowo,” tegas Tantowi.
Sebelumnya, Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membenarkan adanya Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 tanggal 20 November 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie terkait pemberhentian Letjen TNI (waktu itu) Prabowo Subianto.
Menurut Julian, Prabowo diberhentikan dengan hormat.
“Kepres itu merujuk atas surat Menhankam/Pangab saat itu ya, dan dari usulan yang diperhatikan dalam penertiban Kepres itu berasal dari usulan Pangab, maka intinya adalah memberhentikan dengan hormat Letjen Prabowo Subianto dari kedinasannya di TNI,” kata Julian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China