Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta menilai TNI harus menanggapi positif permintaan sejumlah pihak untuk membuka dokumen pemecatan Prabowo kepada publik.
Ketua PBHI Jakarta Poltak Sinaga mengatakan, masyarakat perlu tahu faktor yang menjadi dasar Prabowo diberhentikan secara tidak hormat oleh TNI. Prabowo Subianto adalah mantan Danjen Kopassus yang kini menjadi calon presiden dari Partai Gerindra.
“Apakah karena kasus penculikan? Atau soal rencana kudeta? Atau soal apa? Alasan dasar pemberhentian ini penting bagi publik karena yang bersangkutan adalah capres,” kata Poltak dalam pesan singkat yang diterima suara.com, Kamis (29/5/2014).
Menurut Poltak, tidak ada alasan bagi TNI untuk tidak membuka dokumen tersebut kepada publik. Apabila TNI menolak, Poltak menengarai institusi tersebut sudah ikut dalam politik praktis.
Prabowo Subianto diberhentikan dari jabatan sebagai Danjen Kopassus oleh Dewan Kehormatan Perwira ABRI pada 24 Agustus 1998. Posisinya kemudian digantikan oleh Muchdi Purwopranjono.
Dewan Kehormatan Perwira dibentuk pada 3 Agustus 1998 oleh Panglima ABRI Jendral TNI Wiranto. Dewan Kehormatan Perwira ini dibentuk untuk menyelidiki kasus penculikan aktivis dan kekerasan Mei 1998.
Sebelumnya, tim sukses Prabowo-Hatta Rajasa, Laurens Bahang Dama, menampik kabar pemecatan Prabowo dari TNI karena terlibat kasus HAM, khususnya penculikan 13 aktivis 1998 yang hilang. Menurut dia, DKP memecat Prabowo karena hadir dalam rapat rencana upaya kudeta yang digawangi Adnan Buyung Nasution.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis