Suara.com - Pada saat orang-orang di penjuru dunia memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional pada 16 Juni, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia masih rentan terhadap eksploitasi ekonomi dan kekerasan.
Ini terjadi karena kegagalan DPR RI untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT selama hampir satu dasawarsa. Demikian yang dikemukakan oleh Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia & Timor-Leste, Amnesty International Secretariat, dalam siaran pers yang diterima suara.com, di Jakarta, Minggu (15/6/2014).
Amnesty International telah lama memiliki keprihatinan kepada PRT di Indonesia. Mayoritas besarnya adalah perempuan dan anak perempuan, yang tidak terlindungi secara hukum sebagai pekerja di bawah perundang-undangan Indonesia.
UU domestik yang ada, khususnya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dinilai Benedict, mendiskriminasikan para PRT karena UU ini tidak menyediakan perlindungan yang sama dengan para pekerja lainnya.
"Tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai, para PRT tersebut sering kali dieksploitasi secara ekonomi dan tidak diakui hak-hak mereka atas kondisi kerja layak, kesehatan, pendidikan, standar penghidupan layak dan kebebasan bergerak," jelasnya merinci.
Akibatnya, banyak dari PRT tersebut bekerja dan tinggal dalam kondisi yang sengsara tanpa perlindungan, dan banyak dari mereka beresiko menghadapi kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Beranjak dari kondisi itulah Amnesty International mendesak DPR RI segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang PRT ini sebagai urusan yang mendesak, sesuai dengan standar-standar dan hukum internasional, sebelum masa tugasnya berakhir di September 2014.
Amnesty International juga prihatin akan penundaan di Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Pekerja Rumah Tangga ILO (Organisasi Buruh Internasional) No. 189, sebuah traktat tonggak peletak standar-standar internasional bagi perlindungan hak-hak PRT.
Konvensi ini diadopsi pada 16 Juni 2011 dan berlaku pada September 2013.
Tiga tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato pada saat diadopsinya traktat ini dalam Konferensi Buruh Internasional di Jenewa, membuat komitmen publik mendukung instrumen ini dan mendesak delegasi-delegasi lainnya di konferensi itu untuk melakukan hal yang sama.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga di tahun ini telah menyatakan komitmennya untuk meratifikasi instrumen tersebut.
Amnesty International menyerukan kepada Presiden Yudhoyono untuk berdiri di atas komitmennya tersebut untuk memastikan Konvensi ILO tentang PRT ini diratifikasi sebelum SBY meninggalkan jabatannya di tahun ini.
Amnesty International percaya langkah-langkah ini akan mengirimkan pesan yang kuat bagi para PRT di Indonesia bahwa pemerintah mereka berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak mereka.
Ini juga akan memperkuat upaya-upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan perlindungan hukum bagi para PRT Indonesia di luar negeri.
Berita Terkait
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!