Suara.com - Pada saat orang-orang di penjuru dunia memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional pada 16 Juni, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia masih rentan terhadap eksploitasi ekonomi dan kekerasan.
Ini terjadi karena kegagalan DPR RI untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT selama hampir satu dasawarsa. Demikian yang dikemukakan oleh Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia & Timor-Leste, Amnesty International Secretariat, dalam siaran pers yang diterima suara.com, di Jakarta, Minggu (15/6/2014).
Amnesty International telah lama memiliki keprihatinan kepada PRT di Indonesia. Mayoritas besarnya adalah perempuan dan anak perempuan, yang tidak terlindungi secara hukum sebagai pekerja di bawah perundang-undangan Indonesia.
UU domestik yang ada, khususnya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dinilai Benedict, mendiskriminasikan para PRT karena UU ini tidak menyediakan perlindungan yang sama dengan para pekerja lainnya.
"Tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai, para PRT tersebut sering kali dieksploitasi secara ekonomi dan tidak diakui hak-hak mereka atas kondisi kerja layak, kesehatan, pendidikan, standar penghidupan layak dan kebebasan bergerak," jelasnya merinci.
Akibatnya, banyak dari PRT tersebut bekerja dan tinggal dalam kondisi yang sengsara tanpa perlindungan, dan banyak dari mereka beresiko menghadapi kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Beranjak dari kondisi itulah Amnesty International mendesak DPR RI segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang PRT ini sebagai urusan yang mendesak, sesuai dengan standar-standar dan hukum internasional, sebelum masa tugasnya berakhir di September 2014.
Amnesty International juga prihatin akan penundaan di Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Pekerja Rumah Tangga ILO (Organisasi Buruh Internasional) No. 189, sebuah traktat tonggak peletak standar-standar internasional bagi perlindungan hak-hak PRT.
Konvensi ini diadopsi pada 16 Juni 2011 dan berlaku pada September 2013.
Tiga tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato pada saat diadopsinya traktat ini dalam Konferensi Buruh Internasional di Jenewa, membuat komitmen publik mendukung instrumen ini dan mendesak delegasi-delegasi lainnya di konferensi itu untuk melakukan hal yang sama.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga di tahun ini telah menyatakan komitmennya untuk meratifikasi instrumen tersebut.
Amnesty International menyerukan kepada Presiden Yudhoyono untuk berdiri di atas komitmennya tersebut untuk memastikan Konvensi ILO tentang PRT ini diratifikasi sebelum SBY meninggalkan jabatannya di tahun ini.
Amnesty International percaya langkah-langkah ini akan mengirimkan pesan yang kuat bagi para PRT di Indonesia bahwa pemerintah mereka berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak mereka.
Ini juga akan memperkuat upaya-upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan perlindungan hukum bagi para PRT Indonesia di luar negeri.
Berita Terkait
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus