- Revisi UU P2SK menempatkan aset kripto sebagai sektor keuangan di bawah pengawasan OJK, mewajibkan semua transaksi melalui bursa resmi.
- Draf revisi memperkenalkan LJK Aset Kripto dan mewajibkan pelaporan semua aktivitas, termasuk berpotensi membatasi perdagangan di luar bursa terpusat.
- Pelaku industri khawatir sentralisasi pasar terjadi, sementara DPR menekankan pentingnya tata kelola transparan dan perlindungan dana nasabah.
Suara.com - Pemain aset kripto di Indonesia tengah memasuki titik krusial yang akan menentukan arah pertumbuhannya dalam jangka panjang. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang kini dibahas pemerintah bersama DPR bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan upaya mendefinisikan ulang peta kekuasaan dan struktur industri kripto nasional.
Untuk pertama kalinya, aset kripto secara eksplisit diposisikan sebagai bagian dari sektor keuangan nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, di balik narasi penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen, muncul kekhawatiran baru dari pelaku industri. Sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU P2SK dinilai berpotensi menggeser peran puluhan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang selama ini menjadi tulang punggung perdagangan kripto, sekaligus membuka jalan bagi konsentrasi kekuasaan pada satu entitas bursa.
Dalam draf revisi memperkenalkan istilah Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto), yakni badan yang menjalankan seluruh aktivitas sektor keuangan digital berbasis kripto. Melalui skema ini, aset kripto secara resmi dimasukkan ke dalam kerangka Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan sepenuhnya berada di bawah otoritas OJK.
Pengaturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 215A, yang merinci struktur LJK Aset Kripto mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, pedagang, hingga pihak pendukung lain yang harus mendapatkan persetujuan OJK. Seluruh aktivitas—tanpa kecuali—wajib berizin dan dilaporkan.
Pasal yang paling memicu perdebatan di kalangan pelaku industri adalah Pasal 215A ayat (4). Ketentuan ini mewajibkan seluruh aktivitas ITSK terkait aset kripto, termasuk transaksi melalui dompet digital (wallet), untuk dilakukan melalui dan dilaporkan kepada bursa resmi.
Dengan kata lain, ruang transaksi kripto yang selama ini relatif fleksibel—termasuk perdagangan peer-to-peer atau mekanisme di luar bursa—akan dipersempit secara signifikan. Semua transaksi harus “masuk sistem” bursa, atau setidaknya tercatat di dalamnya.
Bagi regulator, langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan transparansi, mencegah pencucian uang, dan memperkuat pengawasan risiko sistemik. Namun bagi sebagian pelaku industri, kebijakan ini berpotensi menimbulkan efek samping berupa sentralisasi pasar dan berkurangnya ruang inovasi.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat dengan masuknya ancaman sanksi pidana dalam draf revisi. Operasional tanpa izin atau pelanggaran kewajiban transaksi melalui bursa dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 triliun—angka yang dinilai sangat tinggi untuk industri yang masih dalam fase pertumbuhan.
Baca Juga: Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
UU P2SK hasil revisi juga menetapkan masa transisi dua tahun. Dalam periode ini, bursa resmi diberi waktu untuk membangun infrastruktur penuh yang mampu mempertemukan penawaran jual dan beli aset kripto secara terpusat. Setelah masa transisi berakhir, seluruh perdagangan kripto di luar bursa resmi tidak lagi diperkenankan.
Bagi industri, dua tahun ke depan akan menjadi masa penentuan: apakah regulasi baru ini mampu menciptakan ekosistem kripto yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan, atau justru menekan dinamika pasar yang selama ini tumbuh dari inovasi dan kompetisi terbuka.
Yang jelas, arah kebijakan ini menunjukkan satu hal: kripto di Indonesia tak lagi dipandang sebagai fenomena pinggiran, melainkan sebagai sektor strategis yang ingin dikendalikan secara penuh oleh negara. Bagaimana dampaknya bagi investor, pelaku usaha, dan masa depan ekonomi digital nasional, akan segera teruji.
Menjawab berbagai kekawatiran di atas, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK sangat penting, terutama untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto di Indonesia.
Misbakhun menerangkan perubahan aturan ini penting karena aset kripto, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, sudah dikategorikan bagai aset keuangan yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari yang tadinya hanya dianggap sebagai komoditas serta diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan.
"Ketika menjadi aset keuangan, maka kita harus mengikuti tata kelola di sektor keuangan, di mana regulator, pengawas dan unsur perlindungan konsumen, pengaturannya oleh OJK," terang Misbakhun pada Rabu (17/12/2025).
Berita Terkait
-
Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global
-
OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis
-
OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya
-
Harga Kripto Menghijau, Bitcoin Dibandrol Rp 1,54 Miliar
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week