Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia diminta menindak tegas media yang isi siarannya mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, memfitnah, sara, dan tendensius.
Hal itu dikatakan Komisi I (Bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi, dan Informasi) DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo di Semarang, Minggu (15/6/2014).
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menindak tegas media massa yang jelas-jelas memihak salah satu peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Tjahjo.
Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu, Tjahjo yang juga Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla lantas menyebutkan nama sejumlah media, termasuk stasiun televisi, yang isi siarannya 90 persen mendukung salah satu kontestan Pilpres 9 Juli mendatang.
Namun, Tjahjo meminta wartawan yang hadir dalam pertemuan itu untuk tidak menulis nama-nama media tersebut meski persentase isi siarannya ada yang mencapai 95 persen, baik yang condong kepada pasangan Jokowi-JK maupun Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.
"Sepanjang isi siaran memuat fakta-fakta berimbang, menurut saya, tidak ada masalah. Yang penting tidak berpihak atau memberikan ruang dan waktu pemberitaan kepada masing-masing peserta Pilpres 2014," katanya.
Oleh karena itu, Tjahjo meminta KPI harus benar-benar menjaga kepentingan publik dengan menindak tegas siapa pun yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku.
Dalam Pasal 1 Angka 8 UU Penyiaran, disebutkan bahwa spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan