Suara.com - Eksepsi yang diajukan terdakwa Anas Urbaningrum dan pengacaranya ditolak dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/6/2014).
Usai sidang, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan keputusan hakim di luar dugaannya karena ia merasa eksepsi yang ia ajukan kepada jaksa KPK telah disusun sebaik-baiknya.
Anas juga menyoroti adanya dua hakim yang tidak sependapat dengan keputusan Hakim Ketua Haswandi ketika menolak eksepsi.
Anas menganggap adanya dissenting opinion hakim menunjukkan bahwa perkara ini serius sehingga menimbulkan perbedaan pendapat. Selain itu, kata dia, hal tersebut juga menunjukkan masih adanya keraguan hakim dalam menolak eksepsi.
"Itu juga menunjukkan sesungguhnya ada ruang yang keragu-raguan. Kalau tidak ada keragu-raguan pasti tidak ada ruang dissenting opinion," ujar Anas.
Kendati demikian, Anas menyatakan akan tetap menghormati proses hukum. Ia sudah siap melanjutkan sidang berikutnya.
"Yang saya harapkan nanti prosesnya itu jujur dan adil obyektif berdasarkan fakta persidangan dipertimbangkan tidak dianggap sebagai sampah, karena jika fakta persidangan dianggap sebagai sampai ya buat apa persidangan ini. Jadi kita harus menghormati persidangan secara salah satu caranya adalah fakta persidangan di hargai dan digunakan betul-betul sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan atau vonisnya kelak ketika prosesnya sudah final," kata Anas.
Dalam dakwaan, Anas diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, serta uang Rp116,525 miliar, dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.
Anas juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478, 632 juta.
Selain itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.
Setelah eksepsi ditolak, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 26 Juni 2014 mulai sekitar jam 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Tag
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Heboh Kabar Pertalite Dicampur Etanol, Pertamina Patra Niaga: Hoaks!
-
Pamer Fasilitas Lengkap IKN Sudah Beroperasi, Wanita Ini Dituding Buzzer: Dibayar Berapa Mbak?
-
Prabowo Angkat Dirgayuza Setiawan dan Agung Gumilar Saputra Jadi Asisten Khusus, Apa Perannya?
-
Singgung Kambing dan Macan, Komjen Chryshnanda: Reformasi Polri Harus Dimulai dari Pimpinan!
-
Klarifikasi Lengkap Menu MBG Depok: Dari Pangsit Isi Ayam-Telur hingga Sidak Badan Gizi Nasional
-
WN Asal Nigeria Terbanyak Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia, Ini Kasusnya!
-
PP Baru Izinkan Ormas dan Koperasi Kelola Tambang, PERHAPI Peringatkan Risiko Keselamatan
-
Menu MBG Berisi Kulit Pangsit Jadi Kontroversi, Klarifikasi Pihak SPPG Mampang 1 Bikin Publik Geram
-
Dipimpin Velix Wanggai, Ini Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua
-
Minta Uang Tebusan 30 Ribu USD, Akun Kripto Peneror Bom NJIS Kelapa Gading Terlacak!