Suara.com - Pupus sudah harapan Anas Urbaningrum agar eksepsinya diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (19/6/2014). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aswandi menolak eksepsi dan akan melanjutkan gelar perkara.
"Sesungguhnya saya berharap bahwa eksepsi saya dan penasihat hukum saya di terima," kata Anas usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor.
Padahal, menurut Anas, eksepsi yang diajukan ke jaksa KPK sudah disusun dengan benar dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.
"Eksepsi saya pribadi maupun penasihat hukum itu disusun dengan mempertimbangkan faktor hukum dan fakta-fakta. Menuntut kami eksepsi itu diterima, tapi faktanya putusan hakim adalah menolak eksepsi saya maupun menolak eksepsi penasihat hukum," kata Anas.
Dalam dakwaan, Anas diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, antara lain 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, serta uang Rp116,525 miliar, dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.
Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478, 632 juta. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.
Dengan penolakan eksepsi yang diajukan Hakim Ketua, maka sidang akan dilanjutkan pada Hari Kamis Tanggal 26 Juni 2014 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
Setelah eksepsi ditolak, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 26 Juni 2014 mulai sekitar jam 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Newcastle Turunkan Harga, Arsenal Semakin Dekat Dapatkan Bruno Guimaraes
-
Surya Paloh Pasang Target Tinggi: Yakin Nasdem Bakal Naik di Pemilu 2029
-
Tahan Tangis, Sarwendah Ungkap Perjuangan Nafkahi Anak di Tengah Gugatan Ruben Onsu
-
Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029
-
Berkebun di Kota Kini Lebih Hemat, Panel Surya Jadi Solusi untuk Urban Farming
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Dunia Peanuts Jadi Nyata! Snoopy Siapkan Pengalaman Seru untuk Keluarga dan Penggemar Animasi
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi