Suara.com - Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum langsung merespon setelah eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan lanjutan yang digelar Kamis (19/6/2014).
"Saya ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai," ujar Anas usai mendengarkan putusan sela dari Hakim Tipikor.
Sebelumnya dia juga sempat mengatakan kalau fakta persidangan menunjukkan Majelis Hakim tidak semua sependapat, serta menandakan masih ada keraguan soal kasus yang melilitnya.
Dia hanya berharap proses pengadilan selanjutnya bisa berlangsung jujur dan adil tanpa rekayasa.
“Jadi kita harus menghormati persidangan secara salah satu caranya adalah fakta persidangan di hargai dan digunakan betul-betul sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan atau vonisnya kelak ketika prosesnya sudah final,” kata Anas.
Dalam sidang lanjutan putusan sela Anas, terdapat dua, dari lima hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion soal kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua hakim itu yakni Slamet Subagyo dan Joko Subagyo. Mereka menilai jaksa KPK tidak mempunyai wewenang menuntut Anas dengan pasal TPPU.
"(KPK) tidak memiliki kewenangan dalam hal itu (TPPU)," ucap Slamet dalam membacakan dissenting opinionnya di Pengadilan Tipikor.
Walaupun ada dua hakim yang tidak setuju terkait pasal TPPU, Majelis Hakim tetap menolak eksepsi atau nota keberatan Anas dan tim kuasa hukumnya terhadap dakwaan Jaksa KPK.
Dalam dakwaan, Anas diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, serta uang Rp116,525 miliar, dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.
Anas juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478, 632 juta.
Selain itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.
Setelah eksepsi ditolak, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 26 Juni 2014 mulai sekitar jam 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Newcastle Turunkan Harga, Arsenal Semakin Dekat Dapatkan Bruno Guimaraes
-
Surya Paloh Pasang Target Tinggi: Yakin Nasdem Bakal Naik di Pemilu 2029
-
Tahan Tangis, Sarwendah Ungkap Perjuangan Nafkahi Anak di Tengah Gugatan Ruben Onsu
-
Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029
-
Berkebun di Kota Kini Lebih Hemat, Panel Surya Jadi Solusi untuk Urban Farming
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Dunia Peanuts Jadi Nyata! Snoopy Siapkan Pengalaman Seru untuk Keluarga dan Penggemar Animasi
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi