Suara.com - Kepala sekolah SMA Dawon, Choo Kyo-Young diskors dari jabatannya selama tiga bulan. Hukuman ini terkait tenggelamnya kapal feri Sewol yang menewaskan lebih dari 240 pelajar SMA Dawon.
Pejabat Kementerian Pendidikan di Korea Selatan mengungkapkan, hukuman tersebut diduga berhubungan dengan kasus tenggelamnya kapal feri tersebut. Namun, dia menolak untuk merinci alasan utama dijatuhkannya hukuman kepada Cho.
Cho akan diskors selama tiga bulan setelah itu dia bisa dipekerjakan kembali. SMA Dawon yang berlokasi di kota Ansan, sebelah selatan Seoul telah menjadi simbol tragedi kemanusian tenggelamnya feri dengan berat 6.825 ton pada 16 April lalu.
Dari 476 penumpang kapal tersebut, 325 penumpang adalah pelajar SMA Dawon yang hendak berlibur. Musibah itu menewaskan lebih dari 240 penumpang, termasuk 10 guru SMA Dawon.
Wakil Kepala Sekolah Dawon yang selamat dari musibah tersebut melakukan bunuh diri tiga hari setelah kejadian. Dia gantung diri di sebuah pohon dekat gedung senam di mana para keluarga korban berkemah selama dilakukan operasi penyelamatan.
“Selamat sendirian terlalu menyakitkan… saya bertanggung jawab penuh. Saya yang mendorong perjalanan wisata ini,” kata wakil kepala sekolah itu dalam sebuah surat yang ditulisnya sebelum gantung diri. (AFP/CNA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan