Suara.com - Sidang kasus pembunuhan kapten dan kru kapal feri Sewol mulai digelar, Selasa (10/6/2014). Kapten Lee Joon-Seok dan tiga krinya dituduh melakukan pembunuhan karena kelalaian, sebuah tuduhan yang termasuk dalam pembunuhan tingkat pertama dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Sebelas kru lainnya didakwa dengan tuduhan yang lebih ringan yaitu kelalaian dan melanggar undang-undang kelautan. Dakwaan kepada kapten Lee dan tiga kru lainnya lebih berat karena mereka berupaya melarikan diri saat kapal tersebut akan tenggelam.
Mereka juga membiarkan penumpang terperangkap di dalam kapal. Feri Sewol membawa 476 penumpang, termasuk 325 pelajar dalam liburan sekolah. Kapal tersebut tenggelam pada 16 April lalu dan menewaskan 292 orang. Tim penyelamat masih mencari jenazah 12 penumpang yang hingga kini belum ditemukan.
Tragedi tersebut mengguncang Korea Selatan dan membuat publik marah. Warga Korea Selatan menilai pemerintah tidak kompeten, korup dan mempunyai peran besar atas musibah tersebut. Kapal feri itu tenggela diduga karena kelebihan muatan.
Kemarahan warga semakin memuncak ketika petugas pantai memperlihatkan rekaman video yang menggambarkan kapten kapal yang menggunakan sweater dan celana dalam berusaha untuk menyelamatkan diri.
Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye sudah meminta maaf kepada keluarga korban atas musibah tersebut. Dengan situasi yang panas itu, Lee dan tiga kru lainnya diduga tidak akan menerima persidangan yang adil. Karena, publik sudah menganggap mereka bersalah dalam musibah tersebut.
“Sangat sulit bagi pengadilan untuk bisa menjalankan proses hukum yang adil karena banyaknya tekanan. Emosi publik masih sangat tinggi dan tim penyelamat masih menjadi jenazah yang belum ditemukan. Lee dan tiga kru itu akan menjadi pelampiasan amarah publik,” kata Jason Ha, jaksa senior di Korea Selatan. (AFP/CNA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka