Suara.com - Badan Maritim Malaysia mengungkapkan, 27 warga negara Indonesia masih hilang di Selat Malaka pascatenggelamnya dua kapal di perairan tersebut. Juru bicara Badan Maritim Malaysia Mohammad Hambali Yaakup mengatakan, angina yang berhembus kencang membuat pencarian penumpang yang hilang terhambat.
“15 jenazah berhasil dievakuasi dari kapal yang tenggelam pada 18 Juni lalu sedangkan 20 lainnya masih belum ditemukan. Tujuh penumpang dari kapal kedua yang tenggelam juga masih hilang,” kata Hambali.
Dua kapal yang mengangkut WNI itu tenggelam di perairan dekat Selangor. Otoritas perairan Malaysia masih menyelidiki apakah penumpang kapal tersebut merupakan warga Indonesia yang tidak mempunyai dokumen resmi yang tinggal di Malaysia.
Kata Hambali, Malaysia sudah menangani 9 kasus tenggelamnya kapal yang membawa imigran ilegal sejak tahun 2000. Dua kapal yang tenggelam itu membawa warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia dan ingin pulang kampung untuk melaksanakan ibadah puasa dan Ramadan.
Perjalanan dengan menggunakan kapal pum-pum dari Malaysia ke Indonesia memerlukan dana 200 dolar Amerika. Pemilik kapal biasanya menghindari jalur resmi agar tidak terlacak oleh pihak imigrasi. Kapal pertama yang tenggelam membawa 97 penumpang dan kapal kedua mengangkut 27 penumpang. (Bloomberg)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik