Suara.com - Terdakwa kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menuding tuntutan Jaksa KPK yang menginginkan dirinya dipenjara seumur hidup merupakan aksi balas dendam dan mencari popuritas.
Dalam pledoi, atau pembelaannya yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (23/6/2014), menyatakan apa upaya kesengajaan dari Jaksa KPK.
"Sungguh ironis seperti pengadilan jalanan, maka jelas dan nyata tuntutan yang diajukan kepada saya balas dendam dan popularitas mempengaruhi persidangan," katanya.
Selain itu Akil juga menuding kalau Pimpinan KPK telah bertindak melanggar etika karena mengumumkan terlebih dahulu tuntutan ke media. Dia menilai, hal itu sebagai upaya perlombaan menghukum dirinya.
"Pimpinan KPK berlomba-lomba tentang status saya," kata Akil.
Dia berharap Majelis Hakim Tipikor dapat memberikan keputusan vonis bukan berdasarkan opini yang diajukan oleh Pimpinan KPK.
"Oleh karena itu saya berharap vonis yang dijatuhkan kepada saya, buakan opini atau niat busuk pimpinan KPK yang ingin mejatuhkan hukuman kepada saya," seru Akil ketika pembacaan pledoi.
Akil Mochtar dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa KPK dan denda sebesar Rp10 miliar.
Jaksa menilai, Akil secara sah dan meyakinkan secara hukum menerima suap senilai Rp57 miliar terkait pengurusan sebanyak 15 sengketa Pilkada di MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli
-
Tanding di Berlin, Tim Indonesia Ramaikan Piala Dunia Basket Putri 2026
-
Siapa Saja Peraih ESG Award 2026? Intip Daftar Emiten dan Investor Paling Berdampak di RI
-
Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata