Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton menjadi tersangka kasus suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang. Selain Romi, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Masiyto, istri Romi.
Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Jakarta hari ini, Senin (16/6/2014), mengatakan, status tersangka disematkan berkiatan dengan pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mendengarkan kesaksian di proses persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.
"Hasilnya disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (TPK), Adapun pengembangan itu berkaiatn dengan sengketa pilkada di kota Palembang," kata Johan.
Menurut Johan, penyidik juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan di dua tempat berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Juni 2014.
"Pertama Kantor Bank Kalbar di Jalan Rahadi Usman no 10 Pontianak, Kalimantan Barat. Dan yang kedua di rumah karyawan BPD Kalbar di Jalan Sulawesi, Pontianak, hingga kini masih berlangsung," terangnya.
Keduanya diduga melakukan pemberian hadian atau janji kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tidak hanya itu, keduanya kata Johan juga dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberatasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti