Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton menjadi tersangka kasus suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang. Selain Romi, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Masiyto, istri Romi.
Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Jakarta hari ini, Senin (16/6/2014), mengatakan, status tersangka disematkan berkiatan dengan pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mendengarkan kesaksian di proses persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.
"Hasilnya disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (TPK), Adapun pengembangan itu berkaiatn dengan sengketa pilkada di kota Palembang," kata Johan.
Menurut Johan, penyidik juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan di dua tempat berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Juni 2014.
"Pertama Kantor Bank Kalbar di Jalan Rahadi Usman no 10 Pontianak, Kalimantan Barat. Dan yang kedua di rumah karyawan BPD Kalbar di Jalan Sulawesi, Pontianak, hingga kini masih berlangsung," terangnya.
Keduanya diduga melakukan pemberian hadian atau janji kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tidak hanya itu, keduanya kata Johan juga dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberatasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur