Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengharuskan para siswa SD hingga SMA/SMK untuk menyesuaikan seragam lama dengan seragam baru, dengan menambahkan badge merah putih 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Namun pihak sekolah diimbau untuk memberi waktu kepada para siswa mempersiapkan kelengkapan seragam.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud Ibnu Hamad mengatakan sesuai dengan Permendikbud No. 45 tahun 2014 yang berlaku nasional untuk jenjang SD hingga SMA/SMK, salah satu perubahan seragam lama ke seragam baru adalah penambahan badge merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.
“Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu Hamad dalam pernyataan pers, Selasa (24/6/2014).
Ibnu Hamad menambahkan bahwa peraturan baru tentang seragam ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud itu, selain badge merah putih, yang dimaksud dalam Permendikbud Nomor 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keberagamaan bagi para siswi.
Ibnu Hamad menyebutkan dalam Permendikbud diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanaannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” kata dia.
Ibnu mengatakan dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkan badge merah putih tersebut. Namun demikian, bagi siswa baru Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.
“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.
Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah. Ia menyontohkan di SMA Negeri 70 Jakarta, siswa diberi waktu untuk melengkapi seragamnya hingga awal September. Bahkan, bagi siswa yang betul-betul tidak mampu bisa lapor ke kepala sekolah untuk dibantu pengadaan seragamnya.
Kepala SMA Negeri 70, Endang Hidayat, mengatakan di sekolah yang ia pimpin tidak mewajibkan siswa memakai seragam baru ketika hari pertama masuk. Siswa diberi waktu yang cukup panjang untuk melengkapi seragamnya.
“Permendikbud ini hanya menguatkan apa yang sudah kami lakukan selama ini. Di dalamnya, seragam nasional hanya diberlakukan dua hari. Karena juga harus mengakomodir kepentingan yang lain,” kata Endang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI