Suara.com - Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memahami langkah responsif dan antisipasi yang dilakukan Bank Indonesia terhadap Bank Century. Dia menilai JPU hanya melihat pada tahun 2008 tidak terjadi krisis ekonomi.
"JPU dalam tuduhannya tidak memahami dan tidak sepakat dengan berbarengan bahkan dengan gamblang menghilangkan pertimbangan 4.1 yang saya sebut di atas, yaitu langkah responsif dan antisipasi BI untuk mencegah krisis perbankan sebagai tindak lanjut Perpu nomor 2 tahun 2008. Dan JPU menyalahkan kebijakan yang dilakukan BI, dan menilai tidak terjadi krisis pada tahun 2008, hanya terjadi di Amerika Serikat," kata Budi Mulya dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014).
Berbarengan yang dimaksud Budi adalah terjadinya masalah bersamaan, dimana pada awalnya terjadi krisis keuangan global yang sudah berdampak pada perbankan nasional dan adanya masalah pada Bank Century sejak tahun 2005 sehingga ditetapkannya sebagai bank dalam pengawasan khusus.
"Berbarengan yang saya maksud adalah berlangsungnya dua kejadian bersamaan, yaitu terjadinya krisis keuangan global yang sudah berdampak pada perbankan nasional sebagaimana dinyatakan dalam Perpu no 2 tahun 2008 yang ditindaklanjuti oleh BI dengan perubahan FPJP serta pemberian FPJP kepada Bank Century sebagai kebijakan BI semata-mata hanya untuk mencegah krisis perbankan yang pernah terjadi pada tahun 1997/1997. Kedua, terjadinya pembiaran permasalahan Bank Century sejak 2005 yang kemudian menetapkan Bank Century dalam pengawasan khusus dan klimaksnya ketika Bank Century tidak bisa ikut kliring karena kesulitan likuiditas," papar Budi.
Menurutnya, JPU hanya berpendapat pada poin 4.2 yang menilai langkah responsif yang dilakukan hanya untuk menyelamatkan Bank Century yang sudah dibiarkan oleh BI menjadi bank bermasalah.
"JPU dalam tuduhannya justru hanya berpendapat pada butir 4.2 yaitu langkah responsif dan antisipasi yang dilakukan hanya untuk menyelamatkan Bank Century. Selama ini melakukan pembiaran Century yang sudah bermasalah sejak 2005 dan juga dikatakan sebagai cacat lahir," tambahnya.
JPU menuntut mantan Budi Mulya penjara selama 17 tahun dalam persidangan tanggal 16 Juni 2014. Jaksa juga menuntut Budi dengan hukuman denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?