Suara.com - Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memahami langkah responsif dan antisipasi yang dilakukan Bank Indonesia terhadap Bank Century. Dia menilai JPU hanya melihat pada tahun 2008 tidak terjadi krisis ekonomi.
"JPU dalam tuduhannya tidak memahami dan tidak sepakat dengan berbarengan bahkan dengan gamblang menghilangkan pertimbangan 4.1 yang saya sebut di atas, yaitu langkah responsif dan antisipasi BI untuk mencegah krisis perbankan sebagai tindak lanjut Perpu nomor 2 tahun 2008. Dan JPU menyalahkan kebijakan yang dilakukan BI, dan menilai tidak terjadi krisis pada tahun 2008, hanya terjadi di Amerika Serikat," kata Budi Mulya dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014).
Berbarengan yang dimaksud Budi adalah terjadinya masalah bersamaan, dimana pada awalnya terjadi krisis keuangan global yang sudah berdampak pada perbankan nasional dan adanya masalah pada Bank Century sejak tahun 2005 sehingga ditetapkannya sebagai bank dalam pengawasan khusus.
"Berbarengan yang saya maksud adalah berlangsungnya dua kejadian bersamaan, yaitu terjadinya krisis keuangan global yang sudah berdampak pada perbankan nasional sebagaimana dinyatakan dalam Perpu no 2 tahun 2008 yang ditindaklanjuti oleh BI dengan perubahan FPJP serta pemberian FPJP kepada Bank Century sebagai kebijakan BI semata-mata hanya untuk mencegah krisis perbankan yang pernah terjadi pada tahun 1997/1997. Kedua, terjadinya pembiaran permasalahan Bank Century sejak 2005 yang kemudian menetapkan Bank Century dalam pengawasan khusus dan klimaksnya ketika Bank Century tidak bisa ikut kliring karena kesulitan likuiditas," papar Budi.
Menurutnya, JPU hanya berpendapat pada poin 4.2 yang menilai langkah responsif yang dilakukan hanya untuk menyelamatkan Bank Century yang sudah dibiarkan oleh BI menjadi bank bermasalah.
"JPU dalam tuduhannya justru hanya berpendapat pada butir 4.2 yaitu langkah responsif dan antisipasi yang dilakukan hanya untuk menyelamatkan Bank Century. Selama ini melakukan pembiaran Century yang sudah bermasalah sejak 2005 dan juga dikatakan sebagai cacat lahir," tambahnya.
JPU menuntut mantan Budi Mulya penjara selama 17 tahun dalam persidangan tanggal 16 Juni 2014. Jaksa juga menuntut Budi dengan hukuman denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!