Suara.com - Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memahami langkah responsif dan antisipasi yang dilakukan Bank Indonesia terhadap Bank Century. Dia menilai JPU hanya melihat pada tahun 2008 tidak terjadi krisis ekonomi.
"JPU dalam tuduhannya tidak memahami dan tidak sepakat dengan berbarengan bahkan dengan gamblang menghilangkan pertimbangan 4.1 yang saya sebut di atas, yaitu langkah responsif dan antisipasi BI untuk mencegah krisis perbankan sebagai tindak lanjut Perpu nomor 2 tahun 2008. Dan JPU menyalahkan kebijakan yang dilakukan BI, dan menilai tidak terjadi krisis pada tahun 2008, hanya terjadi di Amerika Serikat," kata Budi Mulya dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014).
Berbarengan yang dimaksud Budi adalah terjadinya masalah bersamaan, dimana pada awalnya terjadi krisis keuangan global yang sudah berdampak pada perbankan nasional dan adanya masalah pada Bank Century sejak tahun 2005 sehingga ditetapkannya sebagai bank dalam pengawasan khusus.
"Berbarengan yang saya maksud adalah berlangsungnya dua kejadian bersamaan, yaitu terjadinya krisis keuangan global yang sudah berdampak pada perbankan nasional sebagaimana dinyatakan dalam Perpu no 2 tahun 2008 yang ditindaklanjuti oleh BI dengan perubahan FPJP serta pemberian FPJP kepada Bank Century sebagai kebijakan BI semata-mata hanya untuk mencegah krisis perbankan yang pernah terjadi pada tahun 1997/1997. Kedua, terjadinya pembiaran permasalahan Bank Century sejak 2005 yang kemudian menetapkan Bank Century dalam pengawasan khusus dan klimaksnya ketika Bank Century tidak bisa ikut kliring karena kesulitan likuiditas," papar Budi.
Menurutnya, JPU hanya berpendapat pada poin 4.2 yang menilai langkah responsif yang dilakukan hanya untuk menyelamatkan Bank Century yang sudah dibiarkan oleh BI menjadi bank bermasalah.
"JPU dalam tuduhannya justru hanya berpendapat pada butir 4.2 yaitu langkah responsif dan antisipasi yang dilakukan hanya untuk menyelamatkan Bank Century. Selama ini melakukan pembiaran Century yang sudah bermasalah sejak 2005 dan juga dikatakan sebagai cacat lahir," tambahnya.
JPU menuntut mantan Budi Mulya penjara selama 17 tahun dalam persidangan tanggal 16 Juni 2014. Jaksa juga menuntut Budi dengan hukuman denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO