Suara.com - Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memahami langkah responsif dan antisipasi yang dilakukan Bank Indonesia terhadap Bank Century. Dia menilai JPU hanya melihat pada tahun 2008 tidak terjadi krisis ekonomi.
"JPU dalam tuduhannya tidak memahami dan tidak sepakat dengan berbarengan bahkan dengan gamblang menghilangkan pertimbangan 4.1 yang saya sebut di atas, yaitu langkah responsif dan antisipasi BI untuk mencegah krisis perbankan sebagai tindak lanjut Perpu nomor 2 tahun 2008. Dan JPU menyalahkan kebijakan yang dilakukan BI, dan menilai tidak terjadi krisis pada tahun 2008, hanya terjadi di Amerika Serikat," kata Budi Mulya dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014).
Berbarengan yang dimaksud Budi adalah terjadinya masalah bersamaan, dimana pada awalnya terjadi krisis keuangan global yang sudah berdampak pada perbankan nasional dan adanya masalah pada Bank Century sejak tahun 2005 sehingga ditetapkannya sebagai bank dalam pengawasan khusus.
"Berbarengan yang saya maksud adalah berlangsungnya dua kejadian bersamaan, yaitu terjadinya krisis keuangan global yang sudah berdampak pada perbankan nasional sebagaimana dinyatakan dalam Perpu no 2 tahun 2008 yang ditindaklanjuti oleh BI dengan perubahan FPJP serta pemberian FPJP kepada Bank Century sebagai kebijakan BI semata-mata hanya untuk mencegah krisis perbankan yang pernah terjadi pada tahun 1997/1997. Kedua, terjadinya pembiaran permasalahan Bank Century sejak 2005 yang kemudian menetapkan Bank Century dalam pengawasan khusus dan klimaksnya ketika Bank Century tidak bisa ikut kliring karena kesulitan likuiditas," papar Budi.
Menurutnya, JPU hanya berpendapat pada poin 4.2 yang menilai langkah responsif yang dilakukan hanya untuk menyelamatkan Bank Century yang sudah dibiarkan oleh BI menjadi bank bermasalah.
"JPU dalam tuduhannya justru hanya berpendapat pada butir 4.2 yaitu langkah responsif dan antisipasi yang dilakukan hanya untuk menyelamatkan Bank Century. Selama ini melakukan pembiaran Century yang sudah bermasalah sejak 2005 dan juga dikatakan sebagai cacat lahir," tambahnya.
JPU menuntut mantan Budi Mulya penjara selama 17 tahun dalam persidangan tanggal 16 Juni 2014. Jaksa juga menuntut Budi dengan hukuman denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?
-
Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit
-
Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol
-
DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik
-
Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi
-
Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan
-
Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia
-
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang