Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memang mastikan kalau tim kampanye pasangan capres cawapres nomor urut satu, Prabowo-Hatta Rajasa, melanggar aturan kampanye saat mengirimkan surat buat ribuan guru di berbagai daerah.
Tapi alasan rekomendasi sanksi ke KPU buat tim Prabowo justru bukan karena surat buat guru, melainkan tempat tujuan surat dikirimkan.
Anggota Bawaslu Nasrullah, yang dihubungi melalui telepon, Selasa (1/7/2014), mengungkapkan alasan yang digunakan pihaknya menyatakan tim Prabowo melanggar aturan kampanye.
“Dalam ayat 1, pasal 41 Undang-undang no 42 tentang Pilpres, memang ada beberapa poin yang bisa masuk kategori pidana, tapi juga bisa adminstrasi. Tapi khusus menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan masuknya sanksi administratif,” jelas Nasrullah.
Sanksi administratif yang dimaksud Nasrullah sendiri adalah rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan surat teguran buat tim kampanye.
Sebelumnya, Bawaslu mengklaim memiliki bukti pengakuan yang dikutip dari penjelasan salah seorang anggota tim kampanye di televisi, yang telah mengakui soal pengiriman surat Prabowo.
“Karena diakui oleh ibu Nurul Arifini melalui live televisi dan kami amati saat percakapan itu dilakukan,” terang Nasrullah lagi.
Surat Prabowo iotu terungkap, mennyusul pengakuan dan laporan guru di sejumlah daerah yang mendapat kiriman surat beramplop putih bergambar Prabowo yang dikirimkan ke sekolah-sekolah di Depok, Jakarta, Gunung Kidul dan Buleleng, Bali.
Dalam surat itu, Prabowo meminta restu berkaitan dengan pencalonannya untuk berlaga di ajang Pilpres 9 Julis 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil