Suara.com - Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, setuju dengan program calon Presiden Joko Widodo yang akan menjadikan 1 Muharam sebagai hari Santri Nasional.
"Itu kehormatan pada pesantren (1 Muharam sebagai hari Santri Nasional). Kalau hari besar, itu hari libur dan sudah sewajarnya," kata Pengasuh PP Lirboyo, Kediri, KH Kafabihi Mahrus saat ditanya soal rencana Jokowi di Kediri, Rabu (2/7/2014).
Pihaknya mendukung rencana Jokowi tersebut. PP Lirboyo, Kediri, sendiri tidak dimintai pertimbangan saat Jokowi akan menjadikan 1 Muharam sebagai hari Santri Nasional. Namun, dia menyebut hal itu tidak masalah.
Kerabat dekat sekaligus tim sukses calon Wakil Presiden Jusuf Kalla yaitu Aksa Mahmud menyebut program Jokowi yang akan menjadikan 1 Muharam sebagai hari Santri Nasional diputuskan atas usul dari para kiai dan santri.
"Pak Jokowi ambil keputusan atas maunya rakyat. Jika sudah jadi hari nasional, tentu ada keterlibatan pemerintah pada hari Santri Nasional, dan tentu ada kesempatan santri memberikan masukan," katanya.
Pihaknya juga menyayangkan tulisan dari jejaring sosial "twitter" dari Fahri Hamzah, yang mengkritik rencana calon Presiden Jokowi menjadikan 1 Muharam sebagai hari Santri Nasional.
Fahri adalah anggota Komisi III dari Fraksi PKS dan menjadi anggota tim pemenangan untuk Prabowo-Hatta.
Pihaknya menyebut, apa yang dikatakan oleh Fahri tidak mencerminkan diri sebagai umat Islam. Semestinya sebagai salah seorang tokoh di partai Islam, Fahri dinilai tidak pantas berbicara seperti itu.
"Sebagai orang muslim, itu secara etika sudah melanggar. Tidak boleh calon Presiden dibilang seperti itu. Sebagai tokoh PKS, itu bukan bahasa orang Islam, dan tidak pantas sebagai orang yang mempunyai wadah organisasi partai Islam berbicara seperti itu," katanya.
Pihaknya juga menyebut, seharusnya jika mengkritik seseorang ataupun program ada banyak cara yang bisa disampaikan, tapi tidak dengan bahasa yang seperti dikatakan oleh Fahri.
Fahri dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu melalui akun twitter pribadinya, @fahrihamzah. Ia dituding melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan calon lain.
Kicauan itu dilontarkan Fahri Hamzah melalui akun twitternya @fahrihamzah pada 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.40 WIB. "Jokowi janji 1 Muharram hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" kicau Fahri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung