Suara.com - Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Nani Indrawati agar dalam menjatuhkan vonis nanti, tetap mempertimbangkan keadaan darurat yang terjadi pada saat acara konferensi internasional dilaksanakan.
Kemudian Sudjadnan mengatakan keterangan yang disampaikan saksi ahli bahwa tidak terjadi keadaan darurat adalah tidak benar. Dia menegaskan dalam keadaan darurat, hukum tidak berlaku dan hanya berpegang pada Perpu Nomor 2 Tahun 2002.
"Dalam keadaan darurat, hukum tidak berlaku, dan yang saya lakukan berdasarkan Perpu nomor 2 Tahun 2002. Keterangan saksi ahli yang mengatakan tidak terjadi keadaan darurat tidaklah benar," kata Sudjadnan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).
Sudjadnan menambahkan pembelaannya ini bukan untuk mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus penyelenggaraan konferensi internasional. Dia mengaku tetap bersalah karena waktu itu tidak memahami hukum.
Lantas mengenai sangkaan Jaksa Penuntut Umum KPK bahwa dirinya menerima uang? Sudjadnan membantah. Menurutnya, uang itu dibawa oleh orang lain dan dia menganjurkan agar uang dikembalikan kepada negara.
Sudjadnan menambahkan, ia mengatakan seperti itu bukan karena tidak bisa membayar uang yang dituntut jaksa.
"Bukan karena saya tidak mampu membayar, jual rumah pun saya lakukan," katanya.
Karena itu, diakhir pledoi, Sudjadman memohon kepada majelis hakim untuk melepaskannya atau paling tidak meringankan hukumannya.
"Saya tidak akan lari dari tanggung jawab, saya akan menerima apapun keputusannya, tetapi saya mohon kepada majelis hakim untuk melepaskan saya atau paling tidak meringankan karena sudah banyak saya berikan kepada negara," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol
-
DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik
-
Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi
-
Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan
-
Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia
-
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang
-
Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan
-
Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari