Suara.com - Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Nani Indrawati agar dalam menjatuhkan vonis nanti, tetap mempertimbangkan keadaan darurat yang terjadi pada saat acara konferensi internasional dilaksanakan.
Kemudian Sudjadnan mengatakan keterangan yang disampaikan saksi ahli bahwa tidak terjadi keadaan darurat adalah tidak benar. Dia menegaskan dalam keadaan darurat, hukum tidak berlaku dan hanya berpegang pada Perpu Nomor 2 Tahun 2002.
"Dalam keadaan darurat, hukum tidak berlaku, dan yang saya lakukan berdasarkan Perpu nomor 2 Tahun 2002. Keterangan saksi ahli yang mengatakan tidak terjadi keadaan darurat tidaklah benar," kata Sudjadnan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).
Sudjadnan menambahkan pembelaannya ini bukan untuk mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus penyelenggaraan konferensi internasional. Dia mengaku tetap bersalah karena waktu itu tidak memahami hukum.
Lantas mengenai sangkaan Jaksa Penuntut Umum KPK bahwa dirinya menerima uang? Sudjadnan membantah. Menurutnya, uang itu dibawa oleh orang lain dan dia menganjurkan agar uang dikembalikan kepada negara.
Sudjadnan menambahkan, ia mengatakan seperti itu bukan karena tidak bisa membayar uang yang dituntut jaksa.
"Bukan karena saya tidak mampu membayar, jual rumah pun saya lakukan," katanya.
Karena itu, diakhir pledoi, Sudjadman memohon kepada majelis hakim untuk melepaskannya atau paling tidak meringankan hukumannya.
"Saya tidak akan lari dari tanggung jawab, saya akan menerima apapun keputusannya, tetapi saya mohon kepada majelis hakim untuk melepaskan saya atau paling tidak meringankan karena sudah banyak saya berikan kepada negara," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat
-
Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah
-
Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya
-
Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih
-
Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
-
Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm
-
3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026